Walaupun Rousseau, menginginkan tetap berlangsungnya demokrasi secara langsung seperti pada jaman Yunani Kuno, tetapi karena luasnya wilayah suatu negara, bertambahnya jumlah penduduk dan bertambah rumitnya permasalahan-permasalahan kenegaraanmaka keinginan Rousseau tersebut tidak mungkin terealisir, maka munculah sebagai gantinya demokrasi tidak langsung melalui lembaga perwakilan", yang sebutannya serta jenisnya tidak sama di semua negara, dan sering di sebut "parlemen" atau kadang-kadang disebut Dewan Perwakilan Rakyat".
Perkataan parlemen asalnya dari bahasa Prancis "parler" yang artinya: berbicara. Sebelum tahun 1789 di Perancis yang dinamakan perlemen itu adalah Mahkamah Agung. Dewasa ini yang di maksud dengan parlemen adalah Lembaga Perwakilan Rakyat, yaitu tempat rakyat memperdengarkan suaranya dalam pemerintah. Parlemen merupakan badan perwakilan yang tertinggi dalam negara, yang susunanannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Umumnya fungsi badan perwakilan ataupun lembaga legislatif di berbagai negara berbeda-beda, meskipun dalam garis besarnya sama saja, yaitu:
1. Menentukan undang-undang;
2. Di beberapa negara seperti Inggris misalnya, juga berwenang untuk mewujudkan perubahan terhadap konstitusi;
3. Menempatkan dan mengawasi jalanya pemerintahan dengan interpelasi, mosi, hak angket dan sebagainya;
4. Menetapkan anggaran (keuangan) negara (budget) dengan menentukan cara-cara memperoleh dan menggunakan dana serta melakukan pengawasan terhadap anggaran tersebut (melalui Badan Pemeriksa Keuangan);
5. Dibeberapa negara juga memberikan rekomendasi (mengusulkan) bagi jabatan-jabatan penting negara seperti anggota Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan dan sebagainya;
6. Menentukan hubungan dengan negara-negara lain, termasuk juga menentukan perang dan damai.
Fungsi utama pengawasan yang dilakukan DPR adalah, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden. Selain itu fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR adalah menindak lanjuti laporan dan/atau pengaduan dari perseorangan atau masyarakat atau kelompok tertentu.
Kemudian untuk menjalankan melakukan fungsi pengawasan sebagimana disebutkan diatas, dilakukan oleh DPR melalui serangkaian rapat dan pengawasan di lapangan dalam betuk kunjungan kerja ketika Masa Reses DPR. Masa Reses ialah kegiatan DPR di luar masa sidang, yang dilakuakan oleh anggota secara perorangan atau kelompok, terutama diluar Gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Adapun rapat yang digunakan DPR dalam melakukan pengawasan melalui Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Serangkaian rapat tersebut dilakukan oleh DPR melalui alat kelengkapan Dewan, seperti Komisi-komisi yang ada di DPR dan Pansus yang dibentuk oleh DPR. Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
|
Gedung DPR |
Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan komisi dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi. Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas, yaitu:
1) Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
2) Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
3) Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
4) Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
5) Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
6) Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
7) Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
8) Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
9) Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
10) Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
11) Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Dalam UUD 1945 setelah perubahan keberadaan lembaga perwakilan tersebut dirumuskan dalam Pasal 2 Ayat (1) di mana MPR terdiri dari DPR dan DPD. DPR sebagai salah satu lembaga perwakilan serta lembaga legislatif memiliki fungsi sebagai mana di atur dalam UUD 1945 setelah perubahan, sebagai berikut:
Pasal 20A ayat 1
"Dewan Perwakilan Rakyat memiliki Fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan''.
Pasal 20A ayat 2
"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang Undang Dasar ini, Dewan perwakilan rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat".
Pasal 20A ayat 3
"Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyatakan usul dan pendapat serta hak imunitas”.
Pasal 20A ayat 4
"Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Penrwakilan Rakyat dan hak anggota perwakilan rakyat di atur dalam Undang-Undang”.
Sedangkan dibagian lain dalam Pasal 4 Keputusan DPR RI Nomor 01/DPRRI/I/2009-2014 tentang Peraturan Tata Tertib DPR RI (selanjutnya disingkat Tatib DPR), disebutkan Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap:
1. Pelaksanaan UU;
2. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD Tahun 1945 dan ketetapan MPR.
Kemudian untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), DPR dalam Pasal 10 Tata Tertib DPR mempunyai beberapa hak, yaitu:
1. Meminta keterangan kepada presiden;
2. Mengadakan penyelidikan;
3. Mengadakan perubahan terhadap rancangan Undang-Undang;
4. Mengajukan pernyataan pendapat;
5. Mengajukan rancangan Undang-Undang;
6. Menganjukan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan Perundang-undangan;
7. Menentukan anggaran DPR;
8. Memanggil seseorang.
Selain dari Tata Tertib DPR yang lebih lanjut mengatur tugas dan wewenang DPR, serta hak-hak yang dimiliki oleh DPR, hal serupa juga terdapat dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dapat dilihat pada Pasal 71 bahwa: Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tugas dan wewenang:
1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
2. Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
3. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah ;
4. Membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
5. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
6. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
7. Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
8. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN;
9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
10. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
12. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
13. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
14. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
15. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
16. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
17. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden;
18. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
19. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
20. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.
21. Dengan fungsi, tugas dan wewenang serta hak yang dimiliki oleh DPR sebagai mana diatur dalam Pasal 20A UUD Tahun 1945, Pasal 4 dan 10 Keputusan DPR RI Nomor 01/DPRRI/I/2009-2014 tentang Peraturan Tata Tertib DPR RI dan pasal 33 ayat (2) dan (3) UU No.4 Tahun 1999, maka sebagi bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat, DPR yang merupakan lembaga legislatif senantiasa dapat melakukan/dapat selalu mengawasi penyelenggaraan Pemeritah.