Berkembangnya perekonomian Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi, terjadinya transformasi di bidang teknologi dan perekonomian. Hal ini jelas menandakan meningkatnya kemampuan pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan. Namun dengan naiknya harga BBM pemerintah dituntut untuk lebih efisien dan tepat dalam alokasi pembiayaan pembangunan, dengan memanfaatkan potensi, serta aspirasi untuk memahami potensi pembiayaan asli daerah.
Soegijoko, menyatakan pelaksanaan pembangunan tidak lagi dapat dilaksanakan secara sektoral semata, namun harus lebih berorientasi pada pembangunan regional atau pembangunan multisektoral. Untuk itu perlu upaya pengembangan wilayah secara terpadu melalui penyusunan perencanaan regional. Perencanaan regional merupakan perencanaan yang dilakukan karena adanya perbedaan kepentingan, permasalahan, ciri dan karakteristik dari masing-masing daerah/wilayah yang menuntut campur tangan pemerintah pada tingkat regional.
Perencanaan regional secara spesifik berupaya untuk mengantisipasi permasalahan di masing-masing wilayah dan mengupayakan keseimbangan pembangunan wilayah. Perencanaan wilayah secara terpadu diharapkan tidak terjadi ketumpangtindihan dalam membuat suatu kebijakan pembangunan.
|
Wilayah Ibukota |
Pembangunan suatu wilayah bukan berarti tidak mempunyai kendala, dalam hal ini untuk mengatasi dan mengantisipasi kendala-kendala pembangunan regional, pemerintah telah memprakarsai beberapa kegiatan berkaitan dengan pembangunan regional, diantaranya sebagai berikut:
1. Desentralisasi Pembiayaan
Pemerintah telah menetapkan suatu kerangka dari fungsi desentralisasi yang lebih mendalam pada tingkat kabupaten, dituangkan dalam PP No. 8 Tahun 1995, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari PP No. 45 Tahun 1992 (pelaksanaan otonomi wilayah dengan penekanan pada daerah tingkat II). UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 2000 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah dan telah disempurnakan dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No.33 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
2. Pengadaan Pelayanan Regional
Pemerintah dalam beberapa sektor telah mulai mengadakan pelayanan dengan sistem desentralisasi pada tingkat wilayah. Sebagai contoh, Telkom telah di bagi ke dalam sejumlah perusahaan distribusi wilayah yang bertanggung jawab terhadap penyediaan pelayanan di wilayah yang bersangkutan. Hal ini juga terjadi pada distribusi pelayanan listrik.
3. Perencanaan Regional
Suatu pendekatan kawasan strategis dalam rangka pengembangan regional telah mulai dilaksanakan dalam bentuk program Kawasan Andalan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Dalam rencana ini telah disusun kriteria untuk menetapkan kawasan andalan berdasarkan kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya.
4. Pengentasan Kemiskinan
Pengentasan kemiskinan lebih ditekankan pada masalah kemiskinan di wilayah Indonesia Timur, sehingga dibentuk suatu Komisi Dewan Kawasan Timur Indonesia untuk mengamati, menyusun dan mengkoordinasikan kebijaksanaan bagi KTI. Dewan KTI ini telah menetapkan 13 kawasan andalan yang akan dikembangkan di KTI sebagai wilayah yang diharapkan dapat memacu perkembangan wilayah sekitar di KTI.
5. Inovasi Proyek Infrastruktur Perkotaan
Pemerintah menetapkan kegiatan-kegiatan operasional dengan penekanan pada pengawasan biaya dan rasionalisasi serta penguatan kelembagaan subnasional dalam bentuk Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT). P3KT pada dasarnya mengubah dan menggeser pendekatan pembangunan prasarana kota dari pendekatan sektoral dan terpusat ke pendekatan yang lebih terpadu dan lebih terdesentralisasi.
ADS HERE !!!