PengertianPers Mahasiswa - Sebelum dikemukakan pengertian pers mahasiswa, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian pers secara umum. Perssecara bahasa berasal dari bahasa belanda Pers, dalam bahasa Inggris Press, dalam bahasa perancis Presse, yang berarti: 1) alat khusus mencetak, 2) kegiatan atau proses pencetakan, 3) setiap media termasuk surat kabar, buletin, majalah, pamflet, dan sebagainya. Tetapi sekarang kata pers atau press ini digunakan untuk merujuk semua kegiatan jurnalistik, terutama kegiatan yang berhubungan dengan menghimpun berita, baik wartawan media elektronoik, maupun wartawan media cetak. Dalam Ensiklopedia Pers Indonesia, pers merupakan sebutan bagi penerbit atau perusahaan,kalangan yang berkaitan dengan media massa, atau wartawan. Sebutan ini bermula dari cara bekerjanya media cetak yang awalnya menekankan huruf-huruf di atas kertas yang akan dicetak.
Dengan demikian maka segala bidang yang dikerjakan dengan mesin cetak disebut pers. Dalam perkembangannya istilah ini diberi pengertian dengan penerbitan pers. Bahkan belakangan pengertiannya meliputi dua hal antara lain pers dalam arti sempit, yakni produk-produk penerbitan yang meliputi media cetak, yang merupakan manifestasi dari freedom of the press. Dan pers dalam arti luas yakni meliputi semua barang cetakan yang ditujukan untuk umum sebagai pengganti istilah printed mass media, tapi juga lazim digunakan untuk menyebut orang atau kegitan yang berhubungan dengan media massa elektronik. Yang mana merupakan manifestasi dari freedom of speech, keduanya merupakan cakupan pengertian freedom of expression.
Di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers, sebagaimana telah ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1967 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 1982, serta perubahan yang terbaru dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, pers dijelaskan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Sedangkan pers mahasiswa merupakan salah satu bagian dari jenis pers.
|
Berita |
Dalam sejarah pers mahasiswa, definisi tentang pers mahasiswa banyak mengalami pergantian, akan tetapi pada intinya definisi adalah sebuah pengertian yang dimaknai oleh subyek tertentu, dan harus mempertimbangkan hal-hal yang pokok yang terkait sebagai pijakan sehingga makna substansial dari definisi tersebut tidak akan lenyap.
Dalam Lokakarya Pola Pendidikan dan Pengembangan Pers Mahasiswa yang diselenggarakan di Malang pada awal tahun 1977 memberikan batasan, yang disebut pers mahasiswa adalah pers yang dikelola oleh mahasiswa dan mengembangkan idealisme kemahasiswaan. Sedangkan yang dimaksud dengan pers kampusadalah pers yang diterbitkan di universitas atau perguruan tinggi, yang dikelola oleh civitas akademika.
Dengan pengertian tersebut, maka bisa saja pers kampus tidak diasuh oleh mahasiswa. Akan tetapi pers mahasiswa menuntut mahasiswanya sendiri sebagai pengelolanya. Namun, sejak tahun 1989 ada catatan penting bagi pers kampus dalam menapaki tangga kesejarahan. Satu kebijaksanaan pemerintah berupa surat edaran Dirjen Dikti No. 849/D/T/89, merubah pemakaian istilah pers kampus mahasiswa menjadi penerbitan kampus mahasiswa. M. Enoch Markum, Dirjen Dikti Depdikbud (waktu itu), pada temu aktifis penerbitan kampus mahasiswa se-Indonesia di UMS Surakarta mengatakan, kebijaksanaan itu dimaksudkan untuk menegaskan tertib hukum serta menghilangkan kerancuan istilah, karena dalam Undang- Undang Pokok Pers No.21 tahun 1982 dijelaskan bahwa Indonesia hanya dikenal pers nasional serta tidak dikenal pers lain. Adapun kini yang dikenal dengan penerbitan kampus mahasiswa adalah kategori penerbitan khusus yang bersifat non pers. Berikutnya pers mahasiswa adalah pers yang dikelola oleh mahasiswa. Abrar menyatakan bahwa eksistensi pers mahasiswa tidak lain hanya untuk merefleksikan realitas yang ada dilingkungan mahasiswa. Informasinya bisa menyangkut kepentingan mahasiswa, yang menarik
perhatian mahasiswa, yang memenuhi hasrat keingin tahuan mahasiswa. Jadi, perhatian pers mahasiswa tidak terpusat pada masalah masalah yang ada di dalam kampus tetapi juga menembus dinding-dinding kampus.
Dari beberapa
pengertian pers mahasiswa yang telah di uraikan di atas dapat di pahami bahwa pers mahasiswa adalah semua bentuk penerbitan yang diselenggarakan oleh mahasiswa didalam dan untuk konsumsi masyarakat kampus dengan tetap membawa identitas perguruan tingginya maupun identitas fakultasnya yang merupakan wahana kreativitas mahasiswa. Sedangkan, tipologi pers mahasiswa menurut penulis ada tiga macam: pertama, pers kampus mahasiswa yaitu pers yang yang dikelola dan diterbitkan oleh mahasiswa didalam kampus dan berbentuk lembagaunit kegiatan ataupun badan otonom, kedua, pers mahasiswa independen merupakan pers mahasiswa yang dikelola dan diterbitkan mahasiswa disalurkan dan terdiri dari gabungan beberapa kampus, bersifat independen. Dan ketiga, pers mahasiswa partisan atau gerakan. Pers ini dikelola oleh mahasiswa, di luar kampus, dibawah organisasi atau lembaga tertentu dan merupakan propaganda kelompok tertentu.
Hal inilah yang menjadi hasil rumusan dari kongres Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia di Makasar pada tanggal 25-28 Mei 2006, sekaligus sebagai definisi yang up to date dari pers mahasiswa,
ADS HERE !!!