Secara umum, pengelolaan aset baik di perusahaan maupun negara meliputi aktivitas inti yaitu perencanaan (planning), perolehan (acquisition), pemanfaatan (utilization), dan penghapusan (disposal). Lihat Gambar Lifecycle Asset Manajement.
Di dalam pengelolaan aset yang baik, menurut buku “Asset Management: Advancing the State of the Art Into the 21st Century Through Public-Private Dialogue” yang diterbitkan oleh Federal Highway Administration and the American Association of State Highway and Transportation Officials Tahun1996,keempat aktivitas tersebut dilaksanakan dengan berpegang pada tiga pilar utama yaitu:
a. Keputusan yang menyangkut pengelolaan aset harus didasarkan pada evaluasi atas alternatif-alternatif yang ada dengan mempertimbangkan total biaya yang dikeluarkan, manfaat, dan risiko dari aset tersebut. Contoh: saat suatu unit kerja pemerintah memerlukan kendaraan dinas sebagai alat untuk melayani masyarakat, maka unit kerja tersebut harus mempertimbangkan semua alternatif pengadaan kendaraan dinas. Selama ini, sebagian besar pengadaan kebutuhan kendaraan dinas di unit kerja pemerintah adalah dengan cara membeli tanpa mempertimbangkan alternatif untuk menyewa. Seharusnya, unit kerja tersebut mempertimbangkan dengan cermat apakah lebih murah membeli atau menyewa. Jika setelah dipertimbangkan biaya dan manfaatnya ternyata lebih murah menyewa maka mengapa unit kerja tersebut harus melakukan pembelian kendaraan dinas?;
b. Kepemilikan, pengendalian/pengawasan, pertanggungjawaban, dan pelaporan suatu aset harus ditata dengan jelas, dikomunikasikan kepada pengguna (stakeholders), dan diimplementasikan dengan baik. Jika pilar ini kokoh, maka tidak akan ada lagi kasus lepasnya aset negara kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak maupun kasus kerugian yang dialami negara akibat pelaporan nilai yang tidak wajar dalam neraca pemerintah.
c. Aktivitas pengelolaan aset harus berada di bawah kerangka kebijakan manajemen aset yang terintegrasi. Sebenarnya pengelolaan aset berbeda dengan pengelolaan material atau pengelolaan barang inventaris, atau boleh dikatakan bahwa pengelolaan aset merupakan lanjutan dari pengelolaan barang/inventaris, khususnya terhadap barang yang merupakan aset (barang modal) yang dapat dikembangkan.
Adapun beberapa ciri atau kriteria yang bisa dijadikan acuan untuk mengukur keberhasilan pengelolaan aset adalah:
a. Pengelola mengetahui barang atau aset apa saja yang dimiliki/dikuasainya.
b. Pengelola mengetahui bagaimana kondisi aset yang dimilikinya/dikuasainya.
c. Pengelola mengetahui berada di mana saja barang atau aset tersebut.
d. Pengelola mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan memanfaatkan suatu aset tertentu.
e. Pengelola mengetahui bagaimana pemanfaatan dari setiap aset yang dimiliki/dikuasainya.
f. Pengelola mengetahui berapa nilai dari aset yang dimiliki/dikuasainya.
g. Pengelola melakukan evaluasi secara regular atas semua aset yang dimiliki/dikuasainya apakah masih sesuai dengan kebutuhan organisasi.
|
Aset Negara |
Jika dianalisis,pengelolaan aset negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, merupakan panduan bagi pengelola dalam melaksanakan manajemen aset, yaitu disebutkan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi :
a. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran.
Pasal 1 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Perencanaan kebutuhan dan penganggaranadalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
b. Pengadaan
Pengadaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memiliki Barang Milik Negara/Daerah melalui suatu rangkaian proses baik melalui jual beli, maupun lelang.
c. Penggunaan
Pasal 1 Angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
d. Pemanfaatan
Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
e. Pengamanan dan pemeliharaan
Pengamanan dan Pemeliharaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan Pengelola Barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang untuk mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara/Daerah.
f. Penilaian
Pasal 1 Angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, menetapkan Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.
g. Pemindahtanganan
Pasal 1 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, menetapkan Pemindahtanganadalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah.
h. Pemusnahan
Pasal 1 Angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, yang dimaksud dengan pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
i. Penghapusan
Pasal 1 Angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
j. Penatausahaanh. Pemusnahan
Pasal 1 Angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, yang
dimaksud dengan pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau
kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
i. Penghapusan
Pasal 1 Angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,Penghapusan
adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang
dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk
membebaskan Pengelola Barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna
barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada
dalam penguasaannya.
j. Penatausahaan
Pasal 1 Angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan,
inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian merupakan rangkaian kegiatan
yang dilakukan Pengelola Barang untuk melakukan pengendalian serta
pengawasan atas Barang Milik Negara yang berada pada pengguna barang
dan kuasa pengguna barang
Lingkup pengelolaan Barang Milik Negaraini merupakan siklus logistik yang
lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik sebagaimana yang
diamanatkan dalam penjelasan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lihat gambar Siklus Pengelolaan BMN/D
Pasal 1 Angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan Pengelola Barang untuk melakukan pengendalian serta pengawasan atas Barang Milik Negara yang berada pada pengguna barang dan kuasa pengguna barang.
Lingkup pengelolaan Barang Milik Negaraini merupakan siklus logistik yang lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lihat gambar Siklus Pengelolaan BMN/D
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20014 ini merupakan penyempurnaan dari peraturan pemerintah terdahulu yaitu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007. Adapun beberapa perubahan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah antara lain meliputi:
1. Penyempurnaan Siklus Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yaitu proses pemusnahan dan pemindahtangan merupakan kegiatan sebelum dilakukan proses penghapusan artinya penghapusan merupakan proses menghapuskan dari catatan dan kegiatan ini merupakan proses akhir dalam siklus pengelolaan Barang Milik Negara.
2. Penyederhanaan Birokrasi, yaitu dengan mempermudah beberapa ketentuan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah antara lain:
a. Pengelola Barang dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggungjawab tertentu kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b. Pengecualian penetapan status penggunaan Barang Milik Negara/Daerah terhadap beberapa jenis Barang Milik Negara;
c. Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat menetapkan status penggunaan Barang Milik Negara pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan dari Pengguna Barang;
d. Pemanfaatan Barang Milik Negara dapat dilakukan oleh Pengelola Barang maupun Pengguna Barang baik dalam bentuk tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan;
3. Meningkatkan kepastian dalam rangka utilisasi dan optimalisasi Barang Milik Negara, antara lain diatur bahwa pinjam pakai Barang Milik Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1(satu) kali.