Perempuan adalah manusia. Kalimat sederhana ini sering diremehkan maknanya. Memang tidak ada yang menolak bahwa perempuan adalah manusia, tapi apakah pengakuan ini tercermin dalam kesamaan sikap laki-laki dan perempuan? Perempuan memiliki nasib tidak menguntungkan dibanding laki-laki.
Kalau laki-laki boleh menjadi presiden, mengapa ketika perempuan ingin menjadi presiden, semuanya ribut seperti riutnya kota yang dimasuki “dinosaurus” atau terancam ledakan bom. Mengapa perempuan sering mendapat perlakuan yang berbeda,? Mengapa ia sering tidak bebas menentukan nasib seksualitasnya sendiri?, misalnya memilih pasangan, menolak atau menerima hubungan seks dalam rumah tangga, Pertanyaan pertanyaan ini menggugat kembali pengakuan setengah hati itu.
Tuhan menciptakan perempuan dan laki-laki dalam posisi setara. Dalam Islam banyak ditemukan ayat ayat yang menegaskan gagasan ini salah satunya adalah: Misalnya penegasan ayat bahwa sesungguhnya yang paling mulia disisi Allah ialah mereka yang paling bertakwa. Oleh karena itu, hak-hak perempuan adalah hak-hak fundamental manusia yang merupakan karunia Tuhan dan perlindungan terhadapnya adalah tanggung jawab terhadap Tuhan.
|
hak asasi |
Pada konferensi hak asasi manusia di Wina pada tahun 1993, pemerintah pemerintah dunia dalam konferensi itu menegaskan kembali bahwa HAM adalah hak-hak yang dibawa sejak lahir dan melekat dalam diri manusia (birth right) dan bahwa perlindungan terhadap ham adalah tanggung jawab terhadap pemerintah sepenuhnya
Konferensi dunia tahun 1993 itu juga mengakui secara khusus hak-hak perempuan dan kewajiban Negara untuk melindungi dan menegakkan hak-hak itu, termasuk hak beban dari kekerasan. Kebanyakan sistem dan mekanisme nasional, regional dan internasional untuk penegakan ham dikembangkan dan diimplementasikan secara mendasar dengan model laki-laki, sehingga tidak memadai untuk mengakomodasi pengalaman dan lingkungan perempuan. Kendati demikian skenario ini sedang berubah. Advokat hak-hak perempuan dari waktu kewaktu semakin menggunakan ham untuk menyerang ketidak adilan yang terjadi dalam kehiduapan perempuan.
Konsep HAM dan undang undang ham bersifat dinamik. Walaupun serangkaian hak-hak fundamental telah diakui secara hukum. Dinamisme seperti inilah yang membuat ham sebagai alat yang sangat kuat untuk meningkatkan keadilan sosial dan harkat martabat manusia. Ham oleh karena itu membutuhkan makna dan dimensi baru dengan poin poin berbeda seiring dengan kelompok kelompok tertindas menuntut pengakuan atas hak-haknya dan kondisi kondisi bau yang memfasilitasi kebutuhan kebutuhan perlindungan baru.
ADS HERE !!!