Pengertian Perceraian
Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata perceraian diartikan sebagai
pisah, tidak ada interaksi sebagai suami istri dan talak, talak sama dengan
cerai. Pada ensiklopedi nasional Indonesia, perceraian adalah peristiwa
hilangnya hubungan suami istri yang sudah diatur dan dilembagakan untuk
mengatur hal itu. Dengan pengertian ini berarti kata talak sama artinya
dengan cerai atau menceraikan, dalam bahasa Indonesia sudah umum
dipakai oleh masyarakat kita dengan arti yang sama.
Perceraian adalah berakhirnya suatu perkawinan antara suami istri
yang dilakukan didepan sidang pengadilan dan disepakati oleh keduanya,
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah
pihak. Kata lain dari cerai adalah talak secara bahasa
berasal dari kata ithlaq, artinya melepaskan, atau meninggalkan.
Sedangkan menurut istilah syara’, talak yaitu melepas tali perkawinan dan
mengakhiri hubungan suami istri. Sedangkan Al-Jaziry
mengertikan talak adalah menghilangkan hubungan perkawinan atau
mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu.
Adapun menurut Abu Zakariya Al-Anshari, talak ialah melepas ikatan
hubungan pernikahan dengan kata talak dan yang semacamnya.
Istilah perceraian menurut Erma adalah cerai
hidup antara pasangan suami istri sebagai akibat dari kegagalan
menjalankan kewajiban masing-masing, dalam hal ini perceraian dilihat
sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan antara pasangan suami
istri kemudian hidup berpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang
berlaku. Menurut Dariyo dikutip oleh Ningrum perceraian adalah
puncak dari semuaproblematis dalam kurun waktu tertentu sebelum jalan
akhir yang ditempuh adalah memilih untuk berpisah karena merasa
hubungan perkawinan yang dijalani sudah tidak dapat dilanjutkan.
|
"Perceraian" |
Dalam istilah fiqih pengertian talak mempunyai dua arti, yaitu arti
yang umum dan khusus. Dalam arti yang umum talak ialah semua bentuk
perceraian baik yang di jatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim,
maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena
meninggalnya salah seorang dari suami atau isteri. Talak dalam arti kata
khusus ialah perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami. Karena salah
satu bentuk dari perceraian antara suami dan isteri itu ada yang di
sebabkan karena talak, maka untuk selanjutnya istilah talak disini
dimaksudkan sebagai talak dalam arti kata yang khusus .
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, “perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Dikatakan bahwa ikatan lahir batin merupakan hal yang
penting dari suatu perkawinan karena tujuan didalamnya bukan hanya
untuk memenuhi hajat hawa nafsu saja, tapi juga untuk mewujudkan
keluarga bahagia dan dilandasi oleh Ketuhanan Yang Maha Esa.
Suatu perkawinan dapat berakhir yang disebabkan karena kematian,
perceraian, dan atas keputusan Pengadilan. Menurut Subekti perceraian yaitu penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas
tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan, kemudian Afandi juga
mengatakan bahwa perceraian adalah salah satu sebab bubarnya
perkawinan. Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa perceraian adalah
pembubaran suatu perkawinan ketika pihak-pihak masih hidup dengan
didasarkan pada alasan yang dapat dibenarkan serta ditetapkan dengan
suatu keputusan hakim. Maka dengan adanya perceraian ini perkawinan
keduanyaberakhir dan tidak lagi ada hubungan suami istri, akibat Iogisnya
dua orang laki-laki dan perempuan ini dibebaskan dari segala kewajiban
sebagai suami istri.
Soerjono juga berpendapat bahwa orang tua memiliki
kedudukan yang utama dalam sebuah keluarga, ia memiliki fungsi sebagai
pembimbing dan pembentuk kepribadian anak. Anak-anak tidak hanya
perlu pemenuhan material, ia juga memerlukan sebuah kasih sayang,
perhatian dari dua orang tua, dorongan, dan kehadiran orang tua disisinya.
Berdasarkan pengertian dari beberapa ahli mengenai perceraian orang
tua penelitidapat menyimpulkan bahwa kata cerai itu sendiri merupakan
keadaan yang tidak lagi menyatu atau bisa dikatakan berpisah. Masingmasing
diantara suami istri sudah tidak lagi berkewajiban memenuhi
kebutuhan rohani tapi masih diharuskan memenuhi kebutuhan jasmani
dengan kesepakatan diantara keduanya. Dalam fiqih istilah bercerai yang
disebutkan talak dan memiliki arti yang memiliki dua arti. Umum dan
khusus. Secara garis besar istilah talak umum yang disaksikan oleh hakim
dan talak khusus yang dijatuhkan oleh pihak suami sendiri.
Faktor Terjadinya Perceraian
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya masalah perceraian,
antara lain, perbedaan usia yang besar antara suami dan istri, kemudian
adanya keinginan memperoleh anak laki-laki ataupunperempuan, juga
persoalan prinsip yang berbeda antara keduanya .
Perceraian
juga terjadi sebab tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga. Halitu
disebabkan adanya konflik perselingkuhan, kurangnya komunikasi,
keegoisan masing-masing pasangan dan lain-lain. Perceraian juga
disebabkan karena tidak ada rasa tanggung jawab antara keduanya untuk
mempertahankan pernikahan . Ksulitan ekonomi juga salah satu faktor
terjadinya perceraian.
Badan Peradilan Agama berpendapat bahwa perceraian juga
bisa terjadi akibat dari kedua bela pihak beda agama. Di sisi lain secara
lebih terperinci ialah pada tahun 2014 terdapat 1521 perceraian yang
disebabkan karena krisis Perilaku. Krisisnya perilaku atau akhlak di sini
merupakan bentuk penyimpangan terhadap ikatan perkawinan. Contohnya
saja suami sering bersikap kasar kepada istrinya dan mabuk atau sering
bermain judi bahkan menggunakan NAPZA (Narkotika, Psikotropika,dan
Zat Adiktif).
Pengadilan Agama Surabaya, pada tahun 2014, mengungkapkan kasus
perceraian disebabkan karena faktor cemburu dari salah satu pihak antara
istri atau suami yang terlalu berlebihan, hal ini sering menjadi pemicu
pertengkaran. Kemudian kasus perceraian juga dikarenakan kawin secara
paksa. Kasus perceraian yang paling sering ialah karena tidak adanya rasa
tanggung jawab di pihak suami untuk memberikan nafkah dan
perlindungan kepada istri serta anaknya. Terdapat hubungan yang erat
antara rasa tanggung jawab suami dengan hak istri. Jika tanggung jawab
suami dalam memenuhi nafkah kepada istri tidak dipenuhi maka sudah
menjadi hak seorang istri boleh menuntut perceraian terhadap suaminya
dengan cara tuntutan perceraian atau dalam hukum Islam disebut khuluk
dengan meminta suami mengucapkan talak yang diimbangi perundinganperundingan
tertentu dan khusus di pengadilan agama. Menurut Ancok hal tersebut seringkali karena adanya bisikan
dari pihak ketiga untuk segera melaksanakan pernikahan padahal antara
pasangan yang akan menikah belum merasa siap untuk menjadi sepasang
suami istri yang akan hidup berdampingan.
Peristiwa perjodohan sepihak
seringkali menimbulkan konflik yang berujung pada perceraian diantara
suami istri.
Dampak Perceraian
Pada dasarnya rumah tangga hendaklah didasari oleh kasih sayang
diantara pasangan suami istri. Jika kedua-duanya sudah tidak lagi saling
mempedulikan satu dengan yang lainnya serta sudah tidak menjalankan
tugas dan kewajibannya masing-masing, kemudian keduanya berusaha
memperbaiki namun tidak kunjung berhasil pula, maka pada saat itu talak
adalah kata yang paling tepat. Berawal dari itu akan lahir masyarakat yang
dipenuhi dengan kedengkian, iri hati, kedzaliman, hidup berfoya-foya dan
berbuat hal-hal negatif sebagai bentuk pelampiasan dan pelarian diri dari
kenyataan hidup yang dialami.
Talak merupakan satu-satunya jalan yang tepat. Talak adalah pintu
rahmat bagi setiap orang, dengan tujuan agar tiap-tiap suami isteri malu,
berintropeksi diri dan memperbaiki kekurangan dan kesalahan . Keluarga yang mengalami perpecahan akibat perceraian suami isteri
pasti berdampak pada krisis kepribadian anak-anaknya, sehingga perilaku
sering tidak sesuai, seperti anak menjadi malas belajar, menyendiri,
agresif, dan suka menentang guru, bahkan kedua orang tuanya. Selain itu
anak juga berusaha mendapatkan perhatian dari orang lain. Tapi sayang,
hal tersebut dilakukan dengan cara-cara yang salah, seperti mencari
perhatian guru dengan bertindak nakal dan menjurus brutal dikelas,
bertindak aneh untuk mendapatkan perhatian orang lain dan bentuk-bentuk
perilaku menyimpang lainnya.
Ada beberapa dampak perceraian pada anak.
Menurut Cole akibat dari perceraian adalah merasa diabaikan oleh orang tua yang
meninggalkan sang anak juga mengalami kesulitan dalam menerima
kenyataan pada perubahan akibat perceraian, ia akan cenderung menarik
diri dari teman-teman lama dan dari kegiatan kesehariannya, juga akan
kehilangan minat belajar, disisi lain anak akan melakukan tindakan yang
tidak bisa dilakukan atau perbuatan yang tidak dapat diterima seperti
mencuri, membolos, selain itu mulai menggunakan bahasa yang kasar,
menjadi agresif atau memberontak, anak akan merasa marah dan tidak
yakin akan kepercayaannya sendiri menyangkut cinta, pernikahan dan
keluarga, mulai mengkhawatirkan persoalan orang dewasa, seperti
keamanan financial keluarga dan merasa wajib menanggung lebih banyak
tanggung jawab orang dewasa dalam keluarga perlu diketahui tidak semua
perceraian berdampak negatif.
Menurut Hurlock, dampak remaja korban perceraian orang tua,
antara lain: (a.) Remaja akan mudah emosi (sensitif); (b.) Cenderung
kurang konsentrasi belajar; (c.) Tidak peduli terhadap lingkungan dan
sesamanya; (d.) Tidak tahu sopan santun; (e.) Tidak bisa beretika yang
baik; (f.) Senang mencari perhatian orang; (g.) Senantiasa ingin menang
sendiri; (h.) Susah diatur; (i.) Suka melawan orang tua; (j.) Tidak memiliki
tujuan hidup; (k.) Kurang memiliki daya juang; (l.) Berperilaku nakal; (m.)
Mengalami depresi; (n.) Melakukan hubungan seksusal secara aktif; (o.)
Kecenderungan terhadap obat-obatan terlarang.
Perceraian pada umumnya selalu memberikan dampak negatif pada
anak-anak. Meski demikian semua kembali kepada orang tua bagaimana
baiknya memberikan pengertian dan cara bersikap pada sang anak karena
tidak semua anak dapat menerima sebuah perbedaan hanya dengan sekali
pengertian. Apabila orang tua bersabar dengan memberikan pengertian
pada anak-anaknya maka lambat laun akan memahaminya. Berikut ini
salah satu dampak positif dari perceraian bagi anak yakni anak menjadi
lebih optimis dalam menghadapi masa depannya. Tidak banyak anak dari
korban perceraian yang bisa seperti ini. Dalam hal ini, anak memiliki
prestasi yang bagus dalam bidang akademiknya, anak memiliki
kemampuan dalam berorganisasi, semua itu merupakan bukti bahwa
perceraian tidak selalu berakibat negative, namun dapat pula berakibat
positif .