Dewasa ini
isu globalisasi memang tidak dapat dielakkan lagi, terus berkembang dan semakin
terasa wujudnya pada dekade tahun-tahun terakhir ini. Dampaknya pada
perkembangan ekonomi juga semakin terlihat. Hal ini juga didukung oleh pesatnya
teknologi komunikasi yang merambah sampai ke segala bidang termasuk bidang
ekonomi dan keuangan. Setiap individu atau lembaga yang bergerak di bidang
keuangan dapat dengan mudah hanya dengan menekan tombol keypad personal
komputernya dapat melakukan transaksi dengan pihak lain bahkan yang berada di
luar batas-batas yurisdiksi negaranya,dalam
rangka meraih dan untuk ekspansi bisnis.
Persoalan
ekonomi semakin memegang peranan penting dalam suatu masyarakat dan negara,
karena perekonomian merupakan basis dari suatu negara dalam menghadapi daya
saing kebijakan (competitiveness), baik secara nasional maupun
internasional disamping menghadapi daya saing kebijakan dan hukum.
Untuk
mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, Indonesia harus mengembangkan
teknologi, kualitas dan kuantitas investasi, akses pasar, keterkaitan strategis
antara produsen dengan konsumen sehingga dengan peningkatan kapabilitas
teknologi dan investasi sumber daya manusia diharapkan dapat meningkatkan produktifitas
dan daya saing. Terjadinya penurunan terhadap sumber devisa dari sektor migas
semakin berkurang peranannya karena mengalami goncangan harga di pasaran dunia
menyebabkan Indonesia membutuhkan pembiayaan yang besar untuk menggali sumber devisa baru di dalam negara. Salah
satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menggerakkan mobilitas dana
masyarakat melalui Pasar Modal.
|
Scalping Forex |
Pasar
Modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat
pembangunan suatu negara.Di
karenakan Pasar Modal bukan hanya merupakan wahana pengerahan dana jangka
panjang masyarakat tetapi dapat pula menimbulkan multiplier efek yang
luas bagi pembangunan.
Kegiatan
ekonomi dalam pandangan Islam merupakan tuntutan kehidupan, disamping itu juga
merupakan anjuran yang memiliki dimensi ibadah.Sesuai
dengan firman Allah SWT:
وَلَقَدْ مَكَّنَّاكُمْ فِي الأَرْضِ وَجَعَلْنَا
لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ قَلِيلاً مَا تَشْكُرُونَ
Artinya:
“Dan sungguh kami telah menempatkan kamu
di bumi dan disana kami sediakan (sumber) penghidupan untukmu. (tetapi) sedikit
sekali kamu besyukur” (Q.S. Al-A’raf: 10).
Allah SWT
juga memerintahkan manusia untuk mencari kehidupan di segala penjuru bumi untuk
mendapatkan makan dan rezeki-Nya.
هُوَ
الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ
رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
Artinya:
“Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu
yang sudah dijelajahi, maka jelajahilah segala penjurunya dan makanlah dari
sebagian rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah)
dibangkitkan” (Q.S. Al-Mulk: 15).
Disisi
lain Allah juga berfirman:
وَجَعَلْنَا
النَّهَارَ مَعَاشًا
Artinya:
“Dan Kami menjadikan siang untuk mencari
penghidupan” (Q.S. An-Naba’: 11).
Di Pasar
Modal obyek transaksi adalah saham. Transaksi saham terjadi di Pasar Perdana (Primary
Market) dan Pasar Sekunder (Secondary Market).
Pada pasar perdana harga saham ditentukan oleh perusahaan yang menerbitkan
saham (emiten) dan harga saham ditawarkan melebihi harga nominal (harga
yang tertera dalam lembaran saham), kelebihan (keuntungan) harga ini disebut agio
yang mengalir ke perusahaan (emiten) dan keuntungan ini dibagikan kepada
para investor (deviden).
Sedangkan
pada pasar sekunder, harga saham tidak lagi ditentukan oleh emiten,
melainkan oleh investor. Untuk memperoleh agio yang lebih banyak
di pasar sekunder harga saham di tingkatkan sampai berlipat ganda dari harga
pasar perdana. Agio yang diperoleh di pasar sekunder ini disebut capital
gain. Untuk mendapatkan capital gain yang lebih besar para investor
bersama pedagang perantara melakukan permainan harga yang dapat mengarah
kepada spekulasi dan manipulasi pasar.
Scalping
merupakan salah satu
dari beberapa trik manipulasi pasar pada perdagangan saham di bursa efek. Jika
manipulasi pasar dilakukan sudah jelas bahwa pasar akan termanipulasi sehingga
akibatnya harga saham menjadi semu.
Scalping
digolongkan manipulasi
pasar karena dalam hal ini, pihak penasehat untuk investment terlebih
dahulu membeli sekuritas tertentu, kemudian merekomendasi publik untuk membeli
saham yang bersangkutan, dan dia pada saat rekomendasi tersebut menjual
sekuritas yang bersangkutan kepada publik, sehingga harganya menjadi mahal.
Pada saat merekomendasi publik inilah pihak penasehat untuk investment
juga menyertakan rumor-rumor atau isu-isu yang baik-baik mengenai
saham yang dijualnya sehingga tercipta perubahan kondisi pasar yang menyebabkan
harga saham di lantai bursa melemah.
UU No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal terhadap tindak kejahatan di Pasar Modal seperti
penipuan, manipulasi pasar (corner, insider trading dan lain-lain) yang
jelas-jelas berpengaruh terhadap harga pasar serta dapat merugikan para pelaku
pasar maka telah di atur dalam pasal-pasal yang secara tegas mengatur hal
tersebut. Namun masih banyak kasus pelanggaran yang tetap terjadi dilantai
bursa. Hal ini menunjukkan perlu adanya peningkatan perlindungan hukum di bidang
Pasar Modal serta tindak lanjut Badan Pengawas
Pasar Modal (BAPEPAM).
Perdagangan
yang berbentuk perjudian yang semata-mata mendasarkan diri pada spekulasi yang
melibatkan resiko dan ketidakpastian, merupakan bentuk perdagangan yang berbeda
dengan perdagangan lainnya. Karena perdagangan ini termasuk perdagangan yang
meragukan dan oleh Islam di kutuk sebagai suatu bentuk perdagangan asing dan tidak
dibenarkan.
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman!
sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkorban untuk) berhala, dan mengundi
nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (Q. S. Al-Maidah:
90)
Dalam
ajaran Islam, resiko merupakan sesuatu yang wajar, sebab segala sesuatunya
dapat terjadi sesuai dengan kehendak Allah SWT. Tidak ada daya serta upaya bagi
umat manusia jika Allah SWT menghendakinya.
Perdagangan
saham pada saat ini mengandung ciri-ciri perjudian dan masih merupakan suatu
persoalan yang sering menimbulkan masalah. Memang tidak diragukan lagi bahwa
kebanyakan kegiatan spekulasi dalam bursa saham berbentuk perjudian. Hal ini
disebabkan bisnis bursa saham memainkan peranan penting dalam Pasar Modal.
Pasar Modal menggunakan sistem yang demikian untuk mempermudah pertukaran saham
supaya lebih lancar.
Perjudian
merupakan perdagangan yang bergantung pada nasib dan penuh dengan tipu daya.
Semua perdagangan yang mengandung unsur penipuan dianggap sebagai perdagangan
yang berbentuk perjudian dan tidak disetujui oleh Islam. Adapun manfaat atau
keuntungan yang diperoleh dari perjudian, maka ia dianggap sebagai penipuan
tidak menguntungkan.
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلخَمْرِ قُلْ فِيْهِمَااِثْمٌ
كَبِيْرٌوَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثْمُهُمَااَكْبَرُمِنْ نَفْعِهِمَا.....
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr
dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya.” (Q.S.
Al-Baqarah: 219).
Rasulullah
SAW telah melarang semua bentuk penipuan transaksi.
Penipuan ataupun kecurangan berbeda bentuk dan modelnya dari satu transaksi ke
transaksi yang lain, dan ajaran Islam bermaksud untuk melakukan pencegahan terhadap
orang-orang yang terlibat transaksi tersebut dalam penipuan dan kecurangan.
مَنْ
غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya:
"Barang siapa yang menipu, maka ia
termasuk bukan golongan kami.
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ
الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya:
“Dari Abu Huroiroh, bahwa Nabi saw.
Melarang jual beli dengan lemparan batu dan jual beli barang secara gharar “
(HR. Jamaah kecuali Bukhori)
Kejujuran
dan kebenaran memegang peranan penting dalam segala aspek kehidupan, perbuatan
seperti penipuan, manipulasi pasar, perdagangan orang dalam (insider trading),
membuat pernyataan palsu, melakukan jual beli secara garar dan
sejenisnya adalah dilarang oleh Islam.
ADS HERE !!!