Bimbingan Konseling merupakan salah satu komponen pendidikan di Indonesia, yang bentuk kegiatannya merupakan layanan bantuan terhadap pribadi pada umumnya dan siswa pada khususnya dalam sekolah, yang ikut serta dalam usaha membantu perkembangan siswa. Hal ini sesuai dengan yang dinyatakan oleh Wibowo bahwa tugas bimbingan konseling di sekolah adalah menciptakan lingkungan belajar sebagai lingkungan terstruktur yang sengaja dirancang untuk memberikan peluang kepada peserta didik mempelajari perilaku baru, menstruktur dan membentuk peluang, meningkatkan prestasi, ekspektasi dan persepsi sejalan dengan kebutuhan dan motif dasar peserta didik. Pernyataan ini sesuai dengan rumusan pendidikan dalam UUSPN, ( 2003: 5) bahwa pendidikan adalah Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, siswa memerlukan bantuan yang sangat terampil dalam mengelola situasi yang sangat kompleks dimana mereka tinggal. Sebab kenyataan di lapangan banyak siswa yang mengalami permasalahan, seperti kesulitan belajar, kesulitan bergaul, penyesuaian diri, penyalahgunaan obat terlarang, tindak kekerasan, perkelahian masal dan bahkan bunuh diri. Berdasarkan kenyataan itu maka kegiatan bimbingan konseling di sekolah dirancang agar dapat mencapai tujuan pendidikan, yaitu dengan melalui tujuh jenis layanan dan lima kegiatan pendukung dalam empat bidang bimbingan konseling, yaitu bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karer. Tujuh jenis layanan tersebut meliputi: Layanan orientasi, layanan informasi, layanan penyaluran dan penempatan, layanan pembelajaran, layanan konseling perseorangan, layanan bimbingan kelompok dan layanan konseling kelompok. Adapun lima kegiatan pendukung meliputi : Aplikasi instrumentasi,Himpunan data, Konferensi kasus, Kunjungan rumah dan Alih tangan kasus. Kegiatan pelayanan bimbingan konseling ini dikenal dengan nama BK PolaTujuh belas.
Pelaksanaan pelayanan BK pola 17 ini sudah diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 025/0/1995, yaitu tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.. Adapun tugas pokok guru pembimbing yang sesuai dengan standar kinerja seperti yang dikemukakan dalam Depdikbud (1997: 84) yaitu meliputi: (1) penyusunan program, (2) melaksanakan program, (3) melaksanakan evaluasi program, (4) melaksanakan analisis hasil evaluasi program, (5) melakukan tidak lanjut hasil analisis. Melalui kepmendikbud tersebut diharapkan guru pembimbing dapat melaksanakan tugas pelayanan bimbingan konseling dengan baik, mereka berharap kegiatan layanan bimbingan konseling dari waktu ke waktu semakin mantap pelaksanaannya di sekolah. Tetapi kenyataannya dilapangan yang penulis temui, menunjukkan adanya masalah kinerja guru pembimbing yang cukup serius, yaitu apa yang dilakukan oleh guru pembimbing SMP Negeri di Kabupaten Jepara belum sesuai dengan apa yang diharapkan dalam keputusan tersebut, hal ini terjadi karena dalam penyusunan program bimbingan dan konseling lebih dari 75 % guru pembimbing masih mengandalkan hasil Musyawarah Guru Pembimbing (MGP) SMP Kabupaten Jepara dalam penyusunan program bimbingan konseling, dalam pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan program yang ada, karena program tidak didasarkan pada kebutuhan siswa, sebab program berasal dari produk Musyawarah Guru Pembimbing (MGP), belum semua siswa memperoleh layanan bimbingan konseling seperti yang disyaratkan yaitu setiap siswa minimal memperoleh 15 kali dalam satu tahun, seperti yang tertera dalam Direktorat SLTP (2002: 14) bahwa setiap siswa dalam satu tahun memperoleh layanan minimal 15 kali. Pelaksanaan evaluasi program masih bersifat formalitas artinya yang penting ada laporan pelaksanaan evaluasi, sehingga maksud evaluasi yang sebenarnya tidak tercapai, demikian juga kegiatan analisis dan tindak lanjut kadang juga tidak dilaksanakan. Dengan melihat kondisi yang demikian, maka pelaksanaan layanan bimbingan konseling sebagai layanan pendidikan hanya didasarkan pada tuntutan formal bukan pada tuntutan kebutuhan siswa.
Permasalahan kinerja guru pembimbing ini sejalan dengan temuan Sugiharto (1998) yang menunjukkan bahwa dalam mengelola layanan bimbingan konseling di sekolah guru pembimbing masih bersandar pada paradigma bimbingan konseling sebagai layanan pendidikan yang lebih didasarkan atas tuntutan formal. Sehingga guru pembimbing lebih dihayatisebagai pekerja administrasi. Dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) seperti yang diamanatkan oleh PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan, pasal 17 ayat 1 dan 2, maka kinerja guru pembimbing dituntut lebih optimal lagi, agar dapat mewujudkan dan membantu pengembangan diri siswa sesuai bakat, minat, cita – cita dan kebutuhan serta potensi yang dimilikinya, sehingga harapan stake holder yang terdapat dalam kurikulum dapat terwujud. Hal ini sesuai dengan yang dinyatakan oleh Afinibar (2006: 1) bahwa kebutuhan siswa di sekolah untuk mencapai “Tri Sukses” yaitu: sukses akademik, sukses hubungan sosial kemasyarakatan dan sukses persiapan karer. Hal ini merupakan tantangan bagi guru pembimbing agar dapat membantu siswa dalam mencapai kebutuhan tersebut. Karena kinerja guru pembimbing merupakan hasil antara kemampuan dan usaha guru pembimbing untuk menghasilkan apa yang dilakukan, maka guru pembimbing harus memiliki kemampuan, kemauan, dan usaha yang maksimal untuk mewujudkan kinerja yang baik.
Kinerja guru pembimbing tidak terlepas dari kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sekolah, maka kepala sekolah sebagai administrator dan manajer pendidikan diharapkan memiliki kemampuan manajerial yang baik, sebab dengan kemampuan manajerial yang baik kepalasekolah akan mampu melaksanakan tugas dan fungsi manajemen dengan baik, yang menurut DirjenDikdasmen (1993: 17) tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai manajer adalah : (1) menyusun perencanaan, (2) mengorganisasikan kegiatan, (3) mengarahkan kegiatan, (4) mengkoordinasikan kegiatan, (5) melaksanakan pengawasan, (6) melakukan evaluasi terhadap kegiatan, (7) menentukan kebijakan, (8) mengadakan rapat, (9) mengambil keputusan, (10) mengatur proses belajar mengajar, (11) mengatur administrasi terdiri: (a) ketatausahaan, (b) kesiswaan, (c) ketenagaan, (d) sarana dan prasarana, dan (e) keuangan.
Dengan memperhatikan tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai manajer di atas, maka jelas kepala sekolah harus bertanggungjawab terhadap semua persoalan atau kejadian yang ada, baik di dalam maupun di luar sekolah, seperti yang dikemukakan oleh Roland Barth yang dikutip oleh Sergiovani (1987: 23) “ The principle is ultimately responsible for almost everything that happens in school and out“. Artinya kepala sekolah akhirnya bertanggungjawab pada hampir semua yang terjadi di dalam dan di luar sekolah. Kepala sekolah sebagai manajer harus mampu melaksanakan fungsi-fungsi manajemen tersebut dengan baik, sebab manajemen merupakan salah satu faktor yang penting dalam pengelolaan sekolah. Dengan demikian kinerja sekolah akan sangat tergantung pada keefektifan kinerja manajemen kepala sekolah. Adapun Amidjaja dalam Setiadi (2002: 7) menyatakan: keefektifan kinerja manajemen kepala sekolah ditentukan oleh kompetensi manajemen dan kemampuan manajerial, kompetensi menajemen adalah kemampuan yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau latihan, yang meliputi: profesionalisme, personal dan sosial. Sedangkan kemampuan manajerial meliputi keterampilan konseptual, keterampilan teknis dan keterampilan hubungan manusiawi. Menurut Robbins, (2006:6-7) Bahwa ketrampilan teknis adalah kemampuan mengaplikasikan pengetahuan atau keahlian khusus, sedangkan keterampilan personal adalah kemampuan bekerja sama, memahami, dan memotivasi orang lain, baik secara perorangan maupun kelompok, adapun keterampilan konseptual adalah kemampuan mental untuk menganalisis dan mendiagnosis situasi rumit.
Dengan demikian peran yang penting dalam kinerja manajemen kepala sekolah adalah kemampuan manajerial yang dimiliki oleh kepala sekolah, karena kemampuan manajerial untuk membangun dan mempertahankan kinerja guru pembimbing agar dapat bekerja secara optimal. Dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) yang amanatkan oleh PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka peran kepala sekolah sebagai manajer pendidikan dituntut lebih profesional, lebih baik agar kepala sekolah dapat menjembatani, mengkordinasi, mengakomodasi dan memfasilitasi semua kepentingan dan kebutuhan, baik yang berasal dari guru, karyawan, staf tata usaha, komite sekolah, siswa, orang tua dan juga guru pembimbing untuk mencapai tujuan pendidikan. Disini kepala sekolah dituntut memiliki kemampuan manajerial yang baik agar dapat memberdayakan semua sumber daya manusia yang ada sehingga lebih produktif untuk mencapai tujuan pendidikan, seperti yang dikatakan oleh Katz dalam Budiyono,
“ Sifat kerja manajerial jelas diperlukan banyak sekali keterampilan. Keterampilan yang paling penting adalah keterampilan yang memungkinkan manajer bisa membantu orang lain sehingga menjadi lebih produktif ditempat kerja.... Ketrampilan dasar tersebut adalah keterampi- lan teknis (technical skills), keterampilan kemanusiaan (human skills), dan keterampilan konseptual (Conceptual skills).”
Berdasarkan pernyataan di atas tampak jelas bahwa kemampuan menajerial kepala sekolah sangat diperlukan untuk membantu guru pembimbing dalam melaksanakan tugas pokok, sebab kepala sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam peningkatan kinerja guru pembimbing, dengan kemampuan manajerial kepala sekolah yang baik, maka akan berdampak pada kinerja guru pembimbing dalam melaksanakan tugas pokok.
Selain kemampuan manajerial kepalasekolah, faktor yang berpengaruh terhadap kinerja guru pembimbing adalah supervisi bimbingan konseling oleh kepala sekolah. Supervisi bimbingan konseling oleh kepala sekolah memegang peranan penting maka harus dilaksanakansecara profesional, sebab supervisi bimbingan konseling akan membantu guru pembimbing dalam melaksanakan tugas, dan sebagai alat untuk memotivasi guru pembimbing dalam meningkatkan kinerjanya sesuai dengan standart pelayanan minimal, seperti yang dikemukakan oleh Purwanto, (1998: 24) “Supervisi dalam bidang pendidikan dimaksudkan sebagai upaya mengutamakan pelayanan kepada guru yang dilaksanakan sedemikian rupa sehinggamereka bekerja lebih baik dari sebelumnya”. Demikian juga Sukardi (2000: 241) menyatakan bahwa tujuan supervisi adalah memberikan layanan dan bantuan untuk memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan sekolah sehinggatercapai kondisi belajar mengajar atau bimbingan dan konseling yang sebaik-baiknya. Demikian juga Siskandar (2003: 6) menyatakan bahwa “ Pengawasan diharapkan mampu mencarikan jalan keluar baik berupa pemikiran maupun memberikan bantuan teknis operasional untuk memecahkan masalah yang dihadapiguru/konselor. Supervisi yang terfokus dan konstruktif sangat bermanfaat bagi semua praktisi, baik bagi yang baru maupun bagi yang sudah berpengalaman,bagi yang berkompeten maupun yang kurang latihan.
Namun kenyataan dilapangan pelaksanaan supervisi bimbingan konseling oleh kepala sekolah belum dilaksanakansecara maksimal, hal ini kemungkinan disebabkan oleh pemahaman tentang supervisi bimbingan konseling oleh kepala sekolah belum baik, sehingga supervisi yang dilaksanakan cenderung supervisi administratif dan bersifat laporan. Seperti yang dikemukakan oleh Taufiq (2003: 5) Supervisi guru pembimbing di sekolah-sekolah kita lebih difokuskan kepada supervisi administratif, kurang menekankan pada aspek supervisi klinis dan pengembangan. Oleh sebab itu kepalasekolah harus memahami dan mampu melaksanakan supervisi bimbingan konseling dengan baik, hal ini telah diamanat kan dalam penjelasan pasal 57 PP Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan yaitu “ yang dimaksud dengan supervisi manajerial meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan...”. Dengan demikian jelas bahwa supervisi bimbingan konseling merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh kepala sekolah, oleh sebab itu jika kepala sekolah kurang dalam pelaksanaan supervisi bimbingan konseling akan berdampak pada kinerja guru pembimbing. Sebab supervisi bimbingan konseling mempunyai hubungan dengan kinerja guru pembimbing
Namun realitas di sekolah dan pengalaman dilapangan yang ditemui peneliti saat melakukan penelitian awal, mengenai kegiatan supervisi bimbingan konseling oleh kepala sekolah dalam rangka mengumpulan data untuk merumuskan masalah melalui wawancara terhadap 21 orang guru pembimbing, dengan hasil; sepuluh orang guru pembimbing ( 47,62 % ) menyatakan bahwa kepala sekolah belum mengetahui fungsi dan cara supervisi bimbingan konseling, sehingga belum melaksanakansupervisi bimbingan konseling dengan baik, dan lima orang guru pembimbing (23,81 %) menyatakan bahwa kepala sekolah belum mengetahui cara supervisi bimbingan konseling yang baik dan benar, sehingga supervisi bimbingan konseling dilakukan melalui self report dan ada enam orang guru pembimbing (28,57 %) menyatakan bahwa kepala sekolah telah melaksanakan supervisi bimbingan konseling dengan baik. Sesuai dengan tugas dan fungsinya kepalasekolah wajib melaksanakan supervisi. Tetapi berdasarkan data tersebut dapat ditarik kesimpulan awal, bahwa supervisi bimbingan konseling secara teori perlu dan penting tetapi dalam praktiknya belum dilaksanakan dengan baik, hal ini kemungkinan supervisi bimbingan konseling oleh kepala sekolah dianggap tidak mempunyai hubungan dengan kinerja guru pembimbing.
Di sekolah kepala sekolah telah melaksanakan dan menangani kegiatan manajemen sekolah, dan supervisi bimbingan konseling, hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, hanya yang menjadi pertanyaan adalah sampai sejauhmana kegiatan manajerial kepala sekolah dan supervisi bimbingan konseling telah dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Sebab pelaksanaan kegiatan manajerial dan supervisi bimbingan konseling yang baik mampu meningkatkan kinerja guru pembimbing.