Sudah dijelaskan sejak awal, bahwa lahirnya semangat nasionalisme atau kebangsaan tidak dapat dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia, karena itulah karakteristik nasionalisme sendiri dapat dirumuskan dengan melihat sejarahnya.Karakteristik nasionalisme yang dimaksud disini adalah karakteristik nasionalisme Indonesia.
Menurut Sartono Kartodirdjo mengemukakan unsur-unsur nasionalisme di Indonesia dibagi dalam tiga kategori:
a. Unsur kognitif menunjukkan adanya pengetahuan atau pengertian akan suatu situasi/fenomena tertentu dalam hal ini mengenai pengetahuan akan situasi kolonial pada segala parposinya.
b. Unsur orientasi nilai/tujuan menunjukkan keadaan yang dianggap berharga oleh pelaku-pelakunya, dalam hal ini dianggap sebagai tujuan atau hal yang berharga adalah memperoleh hidup yang bebas dari kolonialisme
c. Unsur afektif dari tindakan kelompok menunjukkan situasi dengan pengaruhnya yang menyenangkan atau menyusahkan bagi pelaku-pelakunya.
Berbagai macam diskriminasi pada masyarakat colonial melahirkan aspek afektif.
Melihat pendapat di atas, maka ketiga aspek tersebut di atas tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainya, karena saling berhubungan antara aspek satu dengan aspek lainnya yang akan saling menunjang dalam satu kesatuan. Substansi nasionalisme Indonesia mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan penindasan di Indonesia.
Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam proklamasi kemerdekaan dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa Indonesia”, sedangkan dalam pembukaan UUD 1945 dikatakan secara tegas, “segala bentuk penjajahan dan penindasan didunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Dilihat dari sejarahnya, menurut Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bahwa karakteristik nasionalisme Indonesia antara lain:
a) Persamaan asal keturunan bangsa (etnik), yaitu bangsa Indonesia berasal dari rumpun bangsa melayu yang merupakan bagian dari ras mongoloid dan kemudian diperkaya oleh variasi percampuran darah antar ras.
b) Persamaan pola kebudayaan, terutama cara hidup sebagian suku-suku petani dan pelaut dengan segala adat istiadat dan lembaga sosialnya, manifestasi (perwujudan) persamaaan bahasa nasional, yaitu bahasa indonesia.
c) Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan nama khas tanah air, yakni tanah tumpah darah seluruh bangsa berwilayah dari sabang sampai merauke.
d) Persaaan senasib kesejahteraanya, baik kejayaan bersama dimasa kejayankerajaan-kerajaaan besar jaman bahari sriwijaya dan majapahit, maupun penderitaan bersama dibawah dominasi penjajah asing.
e) Persamaan cita-cita yakni persamaan cita-cita hidup bersama sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta mmembangun negara dalam ikatan persatuan indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. (Risalah Sidang BPUPKI-PPKI, 1995)
Sedangkan karakteristik Nasionalisme Indonesia pada masa sekarang sebagaimana tercantum dalam Pancasila sila ke tiga, yaitu Persatuan Indonesia dalam Pendidikan Kewarganegaraan SMA dengan berlandaskan pada sila ketiga pancasila, maka bangsa Indonesia memiliki ciri atau karakteristik nasionalisme yang terdiri dari butir pancasila, sila ketiga yakni sebagai berikut:
a) Menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
b) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
c) Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia
d) Mengembangkan rasa kebanggaan dan kebangsaan dan bertanah air Indonesia
e) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
g) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa nasionalisme itu merupakan salah satu nilai yang terkandung dalam sila ketiga karena nasionalisme ini mewujudkan perwujudan dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Serta bahwasannya paham kebangsaan atau nasionalisme pada dasarnya mempunyai pokok-pokok yaitu kesetiaan terhadap negara dalam segala aspeknya, perasaan senasib dan sepenanggungan, sebagai identitas negara, merupakan suatu paham, dan pengakuan adanya negara nasional.
Sehingga dapat diidentifikasi bahwa ciri atau indikator-indikator sikap dan perilaku yang mencerminkan nasionalisme adalah sebagai berikut:
a) Bangga menjadi bangsa dan menjadi bagian dari masyarakat Indonesia
b) Mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman pada diri bangsa Indonesia
c) Bersedia mempertahankan dan memajukan negara serta nama baik bangsa
d) Senantiasa membangun rasa persaudaraan, solidaritas dan kedamaian antar kelompok masyarakat dengan semangat persatuan
e) Menyadari sepenuhnya sebagai bagian dari bangsa lain untuk menciptakan hubungan kerja sama saling menguntungkan
f) Memiliki rasa cinta tanah air Indonesia
g) Menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan sendiri dan golongan atau kelompok