Agama merupakan bentuk konstruksi
sosial, Tuhan, ritual, nilai, keyakinan dan perilaku yang menurut sosiolog
adalah untuk memperoleh kekuatan kreatif atau menjadi subjek dari kekuatan lain
yang lebih hebat dalam dunia sosial. Ignas Kleden menyatakan bahwa agama ialah
seperangkat makna khusus yang memiliki kemampuan menjelaskan dan mengkonstruksi
kenyataan sosial didalam waktu dan tempat yang berbeda dengan begitu agama
tidak hanya sekedar normatif, tetapi efektif dalam gerakan sosial yang terorganisir
secara baik dan terencana.
Sedangkan menurut Durkheim
potensi peranan agama dalm mempertahankan ketertiban sosial, menurut agama
adalah pantulan dari solidaritas sosial. Setiap agama mempunyai fungsi ganda
sebagai intitusi sosial dan sebagai jalan kesempurnaan yang berhubungan antar
keduanya dapat saling menunjang tetapi juga saling bertentangan dan saling
merugikan. Peran agama ditandai dengan fungsinya dalam menjaga integrasi
sosial.
Muhammad Abdul Qadir Ahmad
mengatakan agama yang diambil dari pengertian din al-haq ialah sistem hidup yang
diterima dan diridhai Allah ialah sistem yang hanya diciptakan Allah sendiri
dan atas dasar itu manusia tunduk dan patuh kepada-Nya. Nahdlatul Ulama atau NU
yang dikenal sebagai organisasi yang barhaluan “tradisional” yang melawan
dengan “modernis”. Nahdlatul Ulama (Kebangkitan
Ulama) berdiri pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy'ari sebagi
Rais Akbar. Untuk menegaskan prisip dasar organisasi ini, maka KH. Hasyim
Asy'ari merumuskan Kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan
kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jama‟ah. Kedua kitab tersebut disebut demikian,
karena NU memang
bertujuan untuk mempertahankan atau
memelihara tradisi yang disebut paham “ahlussunnah wa al jamaah” (aswaja).
|
Logo Nahdlatul Ulama |
Ahlussunnah wal Jama’ah terdiri
dari kata ahlun artinya golongan, sunnah artinya hadits, dan jama’ah artinya mayoritas.
Maksudnya, golongan orang-orang yang ibadah dan tingkah lakunya selalu
berdasarkan pada Al-Qur’an dan hadits, sementara pengambilan hukum islamnya
mengikuti mayoritas ahli fiqh (sebagian besar ulam ahli hukum islam).
Sehingga Nahdlatul Ulama bisa diartikan
gerakan keagamaan yang berbasis Islam dan bertujuan menegakkan ajaran Islam menurut
faham Ahlussunnah wal jamaah dan menjadi pewaris tradisi dengan mempertahankan ajaran
keempat madzhab meslipun pada kenyataanya menganut salah satu madzhab yakni
madzhab syafi’I, organisasi tersebut lahir sebagai reaksi atas gerakan
keagamaan kelompok modernis. Meskipun Al-Qur’an dan Al-hadist dijadikan dalam
pergerakannya akan tetapi ulama menjadi pedoman yang wajib diikuti.
Dalam merespon persoalan baik
yang berkenaan dengan persoalan keagamaan maupun kemasyarakatan, Nahdhatul
Ulama memiliki manhaj Ahlususnnah sebagai berikut: NU menganut paham Ahlussunah
Wal Jama'ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim
aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu
sumber pemikiran bagi NU tidak hanya Al- Qur'an, Sunnah, tetapi juga menggunakan
kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu
dirujuk dari pemikir terdahulu, seperti Abu Hasan
Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam
bidang fikih mengikuti empat madzhab; Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Sementara
dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi,
yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.
ADS HERE !!!