Tugas dan wewenang Polisi sebagai penyidik juga harus memperhatikan kedudukan Polri sebagai alat negara, tujuan dari fungsi Polri itu sendiri serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun pola perumusan tugas Kepolisian Republik Indonesia dengan lingkup tugas masing-masing yaitu :
a. Melaksanakan fungsi Kepolisian umum, baik dibidang preventif maupun dibidang represif.
b. Melaksanakan penyelidikan, penyidikan serta pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan perundang - undangan lainnya.
c. Membina dan mengawasi pelaksanaan fungsi Kepolisian khusus yang di emban oleh alat atau badan pemerintah yang mempunyai kewenangan Kepolisian terbatas berdasarkan Undang-Undang.
d. Membina kemampuan dan kekuatan serta pelaksanaan fungsi penertiban dan penyelamatan masyarakat.
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di bebankan oleh peraturan perundang- undangan.
Adapun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya terdapat asas-asas tugas Kepolisian yang bersangkut paut dengan perlindungan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, serta pertanggungjawaban secara langsung sehingga pelaksanaan tugas Kepolisian dalam rangka penegakan hukum, harus memperhatikan asas-asas berikut yang di antaranya adalah; Asas Legalitas, asas kewajiban, asas partisipasi, serta asas-asas preventif
Dalam merumuskan tugas dan wewenang polisi sebagai pejabat penyidik, seyogyanya harus memperhatikan sumber kekuasaan atau wewenang berdasarkan. sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, baik berdasarkan KUHAP maupun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta peraturan-peraturan pelaksananya, dalam hal ini Peraturan. Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, P.P Nomor 2 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara, dan. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan. Teknis Institusional. Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyidik selain sebagai pengemban tugas dan fungsi Kepolisian juga memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penegakan hukum terhadap anggota atau oknum yang melakukan tindak pidana.
Selain dari hal tersebut diatas, aparat penyidik wajib memperhatikan dan menyelesalkan dengan sebaik-baiknya laporan dan atau pengaduan dari masyarakat sesuai tugas dan fungsinya selaku penyidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian. Kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a KUHAP yang mana karena kewajibannya (penyidik) mempunyai wewenang :
a. Menerima Laporan dan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak-pidana
b. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara
c. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
d. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
e. Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka
f. Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara
g. Mengadakan tindakan lain menurut hukum dan perundang-undangan serta bertanggung jawab.
ADS HERE !!!