Perkembangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini selain telah memberikan manfaat juga telah menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Teknologi Informasi mengakibatkan berkembangnya sarana dan fasilitas untuk dijadikan suatu tindakan kejahatan dalam dunia maya (cyber crime). Hal ini tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain, seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat, bahkan bangsa dan negara.
Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet juga seringkali dijadikan sebagai salah satu media untuk melakukan suatu tindakan kejahatan yang bersifat internasional dan melewati batas ataupun kedaulatan suatu negara. Adanya berbagai macam kejahatan yang dilakukan melalui media internet pada saat sekarang ini sangat merugikan bagi kehidupan masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada hubungan internasional. Cyber crimedewasa ini mengalami perkembangan sangat pesat tanpa mengenal batas wilayah negara lagi, karena kemajuan teknologi yang digunakan para pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya.
Jenis-jenis kejahatan melalui media internet, antara lain:
a) Recreational Hacker, kejahatan ini dilakukan oleh para pemula untuk mencoba kekurang handalan dari sistem sekuritas atau keamanan data suatu perusahaan. Kejahatan seperti ini dilakukan oleh pelaku dengan tujuan hanya untuk melakukan suatu hiburan akan tetapi mempunyai dampak pada kejahatan mayantara yang secara langsung maupun tidak langsung sangat merugikan pihak lain.
b) Crackers atau Criminal Minded Hackers, yaitu pelaku kejahatan ini biasanya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase, dan menghancurkan data pihak korban. Tipe kejahatan ini dapat terjadi dengan bantuan orang dalam seperti staf karyawan yang sakit hati atau datang dari pihak lain yang menjadi lawan atau saingan dalam kegiatan bisnis sejenis.
c) Political Hackers, yaitu aktivis politik yang melakukan perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan program-program tertentu bahkan tidak jarang digunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawan politiknya.
d) Demial of Service Atack, adalah untuk memacetkan sistem dengan menggangu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Cara yang digunakan adalah mengirim atau membanjiri situs web dengan data-data yang tidak penting bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu yang cukup lama.
e) Insiders Hackers, biasanya dilakukan oleh orang dalam perusahaan sendiri. Modus operandinya adalah karyawan yang kecewa atau bermasalah dengan pimpinan, dan kemudian merusak data dalam transaksi bisnis.
f) Viruses, program pengganggu perangkat lunak dengan melakukan penyebaran virus yang dapat menular melalui aplikasi internet, ketika akan diakses oleh pemakai. Sebelum ditemukan internet, pola penularan virus oleh hackershanya bisa melalui floppy disk, akan tetapi perkembangan internet dewasa ini, virus dapat bersembunyi di dalam file bahkan dapat menyebar pula melalui kiriman e-mail.
g) Piracy, pembajakan software atau perangkat lunak komputer merupakan suatu kebiasaan yang terjadi dewasa ini, karena dianggap lebih mudah dan murah untuk dilakukan para pembajak dengan menghasilkan keuntungan berlipat ganda. Pihak produsen yang memproduksi induk master dari permainan (games), film, dan lagu dapat kehilangan keuntungan karena karyanya dibajak melalui download dari internet dan dicopy melalui video caset decordre (vcd), compac disk (cd), playstation, dan cassete recorder.
h) Fraud, adalah sejenis manipulasi informasi dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Seperti situs lelang fiktif dengan mendapatkan uang masuk dari para peserta lelang karena barang yang dipesan tidak dikirim, dan identitas pelakunya tidak dapat dilacak dengan muda.
i) Gambling, perjudian di dunia mayantara semakn global sehingga sulit untuk dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai huum nasional suatu negara berdasarkan pada locus delicti atau tempat kejadian perkara, karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi dengan sarana komputer yang dimilikinya.
j) Cyber Stalking, adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh para user, dan kiriman ini dapat menghabiskan waktu user untuk membersihkan halaman komputernya dari e-mail yang tidak dikehendaki itu.
k) Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
l) Hate Sites, situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melonterkan komentar-komentar yang tidak sopan secara terang-terangan untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan ini sering mengangkat isu-isu, perang program, dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan yang dianut oleh seseorang atau kelompok untuk bisa di baca pihak lain sebagai pesan yang disampaikan.
Melalui kecanggihan teknologi informasi dewasa ini, para hacker dan kracker dapat melakukan kejahatan lintas negara (cross bundaries countries), bahkan di negara-negara berkembang, aparat penegak hukum masih kesulitan untuk menanggulangi suatu kejahatan dilakukan oleh hackers karena keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi yang dimiliki, di sisi lain dalam menunjukan kemampuannya terbukti semakin handal untuk merusak data korban. Mereka dengan cepat mampu mengikuti perkembangan baru teknologi untuk membobol data rahasia korban atau virus perusak yang tidak dikenal sebelumnya. Perbuatan ini jelas akan menimbulkan kerugian besar bagi korban karena sulit untuk dipulihkan dalam waktu singkat mengingat ada pula antibodyvirus tidak mudah ditentukan oleh pembuat software komputer.
Kecanggihan Teknologi Informasi juga dimanfaatkan oleh para hacker dan cracker untuk melakukan aksi teror melalui media internet sebagai sarana dan objek sasaran aksi terorisme. Melalui keahliannya menggunakan Teknologi Informasi, kegiatan terorisme dapat dilakukan dalam bentuk e-mail, teroris dapat menggunakan e-mail untuk menteror, mengancam, dan menyebarkan virus ganas yang fatal, merencanakan kejahatan lainnya bersama kelompoknya yang lain.
Kejahatan-kejahatan internet di atas terjadi karena adanya suatu perkembangan teknologi yang dapat mengakibatkan berkembangnya sarana dan fasilitas untuk dijadikan suatu tindakan kejahatan dalam dunia maya (cyber crime). Hal ini tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain, seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat, bahkan bangsa dan negara.
Demikianlah sedikit uraian mengeni berbagai macam Ancaman Kejahatan Melalui Internet (Cybercrime), semoga dengan begitu kita dapat lebih waspada terhadap kejahatan yang ada di internet.
ADS HERE !!!