Local government dapat diartikan sebagai pemerintahan daerah, dengan kata lain pemerintahan daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Local government (pemerintah lokal) diberi kewenangan untuk mengurusi kepentingan daerahnya. Pengelolaan segala urusan daerah seluruhnya ditangani atas dasar kebijakan sendiri dan dibiayai dari sumber keuangan sendiri. Local government (pemerintah daerah/lokal) dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, harus pula diiringi dengan penerapan prinsip good governance (kepemerintahan atau tata pemerintahan yang baik).
Good governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan dalam menyediakan barang dan jasa publik (public goods dan services.). Prinsip-prinsip good governance antara lain adalah prinsip efektifitas (effectiveness), keadilan, (equity), Partisipasi (participation), Akuntabilitas (accountability) dan tranparansi (transparency). Pemerintah daerah atau lokal sebagai lembaga negara dituntut pula bertanggung jawab terhadap publik yang dilayaninya, artinya pemerintah lokal harus menjalankan mekanisme pertanggungjawaban atas tindakan dan pekerjaannya kepada publik yang sering disebut menjalankan prinsip akuntabilitas (accountability). Good Governance (tata pemerintahan yang baik) merupakan praktek penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
|
Local Governmnet |
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang dituntut untuk mandiri dengan prinsip tercapainya pemerintahan yang kuat dan memiliki kemampuan untuk berkembang dan dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan sendiri, sehingga mau tidak mau daerah harus benar-benar memaksimalkan Pegawai Negeri Sipil yang berada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang sebagai organisasi pemerintahan yang dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat merupakan alat keberhasilan dalam pembangunan daerah otonomi. Oleh karena itu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang harus mampu menjadi tempat penampung aspirasi masyarakat dan mampu menjembatani progam-program pemerintah untuk disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat dipahami dan didukung masyarakat.
Untuk mewujudkan good governance di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, dalam konteks pengangkatan jabatan struktural sekaligus bagaimana upaya sistem pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang dan Baperjakat Daerah Kabupaten Semarang dianggap sebagai organisasi yang berperan dalam pengadaan pejabat struktural sebagai perwujutan dari good governance.
ADS HERE !!!