Islam adalah agama yang utuh dan menyeluruh, yaitu suatu agama yang mencakup semua aspek kehidupan, baik itu dari segi ‘akidah, syari’ah dan akhlak.Kita sebagai seorang Muslim harus memeluk Islam secara kaaffah, yakni mewujudkan keislaman kita dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam kehidupan ekonomi. Dalam kehidupan berekonomi, aktivitas-aktivitas ekonomi yang kita lakukan harus sesuai dengan aturan kaidah-kaidah Islam. Karena Islam sebagai agama tidak hanya mengatur masalah ukhrawi saja, akan tetapi juga mengatur masalah kehidupan duniawi.
Bidang perbankan adalah salah satu aplikasi dari syari’ah, khususnya mu’amalah. Di Indonesia, perbankan memiliki peran yang besar dalam menunjang pertumbuhan ekonomi dan tercapainya tujuan Pembangunan Nasional. Seiring dengan perkembangan dunia perbankan, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yakni perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tersebut memuat aturan-aturan tentang perbankan berdasarkan prinsip syari'ah yang pada akhirnya menyebabkan perbankan syari'ah menjadi semakin booming.
Bank Islam terbentuk dengan dasar pemikiran adanya larangan riba di dalam al-Qur'an dan Hadis. Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.(Al-Imran : 130)
Sedangkan tidak diperbolehkannya riba terlihat pada Hadis sebagai berikut:
”Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW , mengutuk orang yang menerima riba orang yang membayarnya, orang yang mencatatnya dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama”. (HR. Muslim)
Beroperasinya bank Islam di Indonesia harus selalu disesuaikan dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan moneter pemerintah agar bisa sejalan bahkan mendukung tercapainya tujuan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut. Peluang bagi umat Islam untuk mendirikan bank Islam terbuka setelah dikeluarkannya “Paket Kebijaksanaan Keuangan Moneter dan Perbankan” pada tanggal 27 Oktober 1988 atau yang biasanya disebutdengan PAKTO 1988. Munculnya bank Islam di Indonesia ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mulai beroperasi tanggal 1 Mei 1992.Setelah itu, disusul munculnya bank-bank lain yang berdasarkan prinsip syari'ah, seperti Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syari'ah, Bank Bukopin Syari'ah dan lain sebagainya. Selain itu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berbasiskan syari'ah pun juga turut bermunculan.
|
Mudharabah Muqayyad |
Mengenai perkembangan perbankan syar'i’ah setelah disetujuinya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Muhammad Syafi’i Antonio mengatakan:
Perkembangan perbankan syari'ah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dalam Undang-Undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan olehbank syari'ah. Undang-Undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syari'ah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syari'ah.
Bank syari'ah merupakan lembaga keuangan bank berdasarkan prinsip syari'ah. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan “Prinsip Syari’ah” adalah:
Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudarabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina’). Undang-undang di atas menyebutkan bahwa salah satu produk investasi dan jasa dari bank syari'ah adalah mudarabah.
Dalam istilah perbankan syari'ah,
mudarabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal (sahib al-mal) dengan orang yang ahli (mudarib) dalam mengelola uang dalam perdagangan atau usaha, dan keuntungan dari usaha tersebut dibagi bersama berdasarkan kesepakatan (nisbah). Prinsip mudarabahini diaplikasikan oleh bank-bank syari’ah berupa produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Untuk selanjutnya produk mudarabahterbagi menjadi dua, yaitu mudarabah mutlaqahatau URIA (Unrestricted Investment Account) dan mudarabah muqayyadahatau RIA (Restricted Investment Account).Pada mudarabah muqayyadahmasih terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu mudarabah muqayyadah on balance sheet dan mudarabah muqayyadah off balance sheet.Adiwarman Azwar Karim mendefinisikan mudarabah muqayyadah off balance sheetsebagai berikut:
Mudarabah muqayyadah off balance sheet merupakan penyaluran dana mudarabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha). Dalam mudarabah muqayyadah off balance sheet, aliran dana berasal dari satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan. Di sini bank syari'ah bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di bank syari'ah dilakukan secara off balance sheet.Sedangkan bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepakatan antara nasabah investordan nasabah pembiayaan. Bank hanya memperoleh arranger fee. Disebut off balance sheet karena transaksi ini tidak dicatat dalam neraca bank, tetapi hanya dicatat dalam rekening administratif saja.
Seiring dengan kemajuan zaman yang semakin modern, dunia perbankan syari'ah pun semakin berkembang pesat. Hal ini terlihat ketika bank-bank syari'ah semakin meningkatkan pelayanan produk dan jasanya, bank-bank syari'ah pun mulai menawarkan produk-produk barunya. Dalam hal ini mudarabahmuqayyadah off balance sheetmerupakan produk investasi baru yang mulai ditawarkan oleh bank syari'ah kepada masyarakat. Akan tetapi tidak semua bank syari'ah menawarkan produk mudarabah muqayyadah off balance sheet. Hanya ada beberapa bank syari'ah saja yang bisa menerapkan mudarabah muqayyadah off balance sheetini sebagai produknya, seperti contoh Bank Syariah Mandiri. BSM telah ditunjuk oleh pemerintah dan mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk menerapkan mudarabah muqayyadah off balance sheet sebagai salah satu penawaran dari produknya.
Penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap aplikasi akad mudarabah muqayyadah off balance sheet pada Bank Syariah Mandiri karena
mudarabah muqayyadah off balance sheet ini tergolong produk baru dalam dunia perbankan syari'ah, dan hanya bank syari'ah tertentu yang menawarkannya. Penelitian ini difokuskan untuk meninjau mudarabah muqayyadah off balance sheet dari perspektif hukum Islam.
ADS HERE !!!