Istilah perlindungan konsumen berkaitan dengan perlindungan hukum. Oleh karena itu perlindungan konsumen mengandung aspek hukum. Adapun materi yang mendapatkan perlindungan itu bukan sekedar fisik, melainkan terlebih-lebih hak-haknya yang bersifat abstrak. erlindungan konsumen identik dengan perlindungan hukum tentang hak-hak konsumen.
Secara umum dikenal ada 4 (empat) hak dasar konsumen yaitu :
1. Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety)
Konsumen berhak mendapatkan keamanan dan barang dan jasa yang ditawarkan kepadanya. produk barang dan jasa itu tidak boleh membahayakan jika dikonsumsi sehingga konsumen tidak dirugikan secara jasmani maupun rohani.
Suatu hal yang sering dilupakan dalam kaitan dengan hak untuk mendapatkan keamanan adalah penyediaan fasilitas umum yang memenuhi syarat yang ditetapkan.Di Indonesia, sebagian besar fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, hiburan, dan perpusatakaan belum akomodatif untuk menopang keselamatan pengunjung. hal ini tidak saja bagipengguna produk barang atau jasa yang berfisik normal pada umumnya, tetapi juga terlebih-lebih mereka yang cacat fisik dan lanjut usia. akibatnya, besar kemungkinan mereka ini tidak leluasa berjalan dan naik tangga di tempat-tempat umum karena risiko yang sangat tinggi.
2. Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed)
Setiap produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus disertai informasi yang benar. Informasi ini diperlukan agar konsumen tidak sampai mempunyai gambaran yang keliru atas produk barang dan jasa. informasi ini dapat disampaikan dengan berbagai cara, seperti secara lisan kepada konsumen, melalui iklan di berbagai media atau mencantumkan dalam kemasan produk (barang).
Menurut Prof. Hans W. Micklitz, seorang ahli hukum konsumen dari Jerman, “secara garis besar dapat dibedakan dua tipe konsumen, yaitu konsumen yang terinformasi (well informed)dan konsumen yang tidak terinformasi”.
Ciri-ciri tipe konsumen terinformasi, antara lain :
a. memiliki tingkat pendidikan tertentu;
b. mempunyai sumber daya ekonomi yang cukup, sehingga dapat berperan dalam ekonomi pasar;
c. lancar berkomunikasi.
Dengan memiliki ketiga potensi tersebut, konsumen jenis ini mampu bertanggung jawab dan relatif tidak memerlukan perlindungan.
Ciri-ciri konsumen tidak terinformasi, antara lain :
a. kurang berpendidikan;
b. termasuk kategori kelas menengah ke bawah; dan
c. tidak lancar berkomunikasi.
Konsumen tersebut perlu dilindungi, dan khususnya menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan.
Informasi harus diberikan secara sama bagi semua konsumen (tidak diskriminatif). Dalam perdagangan yang sangat mengandalkan informasi, akses kepada informasi yang tertutup dianggap sebagai kejahatan yang serius.
|
Hak dan Kewajiban Konsumen |
Hak Konsumen
Dengan penggunaan teknologi tinggi dalam mekanisme produksi barang dan/atau jasa akan menyebabkan makin banyaknya informasi yang harus dikuasai masyarakat sebagai konsumen. Adalah mustahil mengharapkan sebagian besar konsumen memiliki kemampuan dan kesempatan akses informasi secara sama besarnya. Itulah sebabnya, hukum per;indungan konsumen memberikan hak konsumen atas informasi yang benar, yang di dalamnya tercakup juga hak atas informasi yang proporsional dan secara tidak diskriminatif.
3. Hak untuk memilih (the right to choose)
Dalam mengkonsumsi suatu produk, konsumen berhak menentukan pilihannya. Tidak boleh ada tekanan dari pihak luar sehingga tidak ada kebebasan untuk membeli atau tidak membeli. Seandainya jadi membeli, harus bebas menentukan produk mana yang akan dibeli.
Hak untuk memilih erat kaitannya dengan situasi pasar. Jika seseorang atau suatu golongan diberikan hak monopoli, maka kemungkinan konsumen kehilangan hak untuk membandingkan produk.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Larangan Monopoli dan Persidangan Usaha Tidak Sehat mengartikan monopoli sebagai penguasaan atasproduksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Dampak dari praktik monopoli ini adalah adanya persaingan usaha tidak sehat (unfair competition)yang merugikan kepentingan umum (konsumen).
Jika monopoli itu diberikan kepada perusahaan yang tidak berorientasi pada kepentingan konsumen, akhirnya konsumen pasti didikte untuk mengkonsumsi barang atau jasa itu tanpa berbuat lain. Dalam keadaan seperti itu, pelaku usaha dapat secara sepihak mempermainkan mutu barang dan harga jual.
4. Hak untuk didengar (the right to be heard)
Hak yang erat kaitannya dengan hak untuk mendapatkan informasi adalah hak untuk didengar. Ini disebabkan informasi yang diberikan pihak yang berkepentingan atau berkompeten sering tidak cukup memuaskan konsumen. Untuk itu, konsumen berhak untuk mengajukan permintaan informasi lebih lanjut.
Pelaku usaha harus bersedia memberikan penjelasan mengenai suatu produk, sebagai timbal balik dari ketidak puasan konsumen terhadap suatu produk barang dan ataujasa. Penjelasanyang diberikan pelaku usaha sebagai bentuk perlindungan hak-hak konsumen untuk didengar.
Empat hak dasar ini diakui secara internasional. dalam perkembangannya, organisasi-organisasi konsumen yang tergabung dalam The International Organization of Consumer Union (IOCU) menambahkan lagi beberapa hak, seperti hak mendapatkan pendidikan konsumen, hak mendapatkan ganti kerugian, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun tidak semua organisasi konsumen menerima penambahan hak-hak tersebut.
Ada 8 (delapan) hak yang secara eksplisit dituangkan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah:
(1) Hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
(2) Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
(3) Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
(4) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang dipergunakan.
(5) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara utuh.
(6) Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
(7) Hak untuk diperlakukan ataudilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
(8) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.
(9) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang lain.
Di samping hak-hak dalam Pasal 4 UUPK juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal-pasal lainnya, khususnya pasal 7 UUPK yang mengatur kewajiban pelaku usaha. kewajiban dan hak merupakan antimoni dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha dapat dilihat sebagai hak konsumen.
Selaian hak-hak yang disebutkan itu, ada juga hak untuk dilindungi dan akibat negatif persaingan curang. Hal ini berangkat dari pertimbangan, kegiatan bisnis yang dilakukan pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur, yang dalam hukum dikenal dengan terminology “persaingan curang” (unfair competition).
Kewajiban Konsumen
Konsumen adalah raja, konsumen bisa memilih dan atau menentukan barang dan/atau jasa mana saja yang akan digunakan atau dipakai. Konsumen berhak mendapatkanpelayanan yang baik dari pelaku usaha, konsumen juga bisa berlaku sebagai salah satu penentu harga suatu produk barang dan/atau jasa melalui selera pembelian mereka.
Banyaknya hak yang dimiliki konsumen bukan berarti konsumen dapat menggunakan hak-haknya secara bebas tanpa ada batas. Menurut pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 disebutkan bahwa kewajiban konsumen adalah sebagai berikut:
(1) Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan ;
(2) Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
(3) Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
(4) Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada konsumen diharapkan dapat menjadi kontrol atau pengendali hak-hak yang dimiliki konsumen, sehingga dalam menggunakan haknya, konsumen tidak bertindak semaunya sendiri. Dalam mendapatkan pelayanan dari pelaku usaha, agar pihak konsumen tidak berlaku sewenang-wenang dan membebankan segala kesalahan kepada pelaku usaha.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen dilakukan harus dengan tujuan-tujuan yang jelas, sehingga ketika suatu saat perlu diambil keputusan atau kebijakan yang berkaitan dengan konsumen dan/atau perlindungan konsumen tidak menyimpang jauh dari tujuan yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan pasal 3 UUPK, tujuan dari perlindungan konsumen adalah :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingaa tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ataujasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Dengan adanya perlindungan konsumen, diharapkan pelaku usaha mengetahui batasan-batasan dalam menjalankan kewajiban dan juga timbal balik dari masyarakat sebagai konsumen sehingga terjadi kesesuaian dalam memberikan pelayanan barang dan atau jasa.
Menurut Prof. Hans W. Micklitz, dalam kebijakan perlindungan konsumen secara garis besar akan muncul 2 kebijakan. Pertama, kebijakan yang bersifat komplementer, yaitu kebijakan yang mewajibkan pelaku usaha memebrikan informasi yang memadai kepada konsumen. Kedua, kebijakan kompensatoris, yaitu kebijakan yang berisikan perlindungan ekonomi konsumen. Kebijakan tersebut bertujuan menmberi control suatu produk, baik pra pasar atau sebelum lulus uji perizinan dan pasca pasar atau setelah produk beredar.