Penegakan hukum baik sebagai hukum materil maupun hukum formil. Dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah:
1. Faktor hukum. Dalam suatu proses penegakan hukum, faktor hukum adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Penguasa Pusat maupun daerah yang sah.
2. Faktor penegak hukum. Penegak hukum adalah luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung dan tidak secara langsung berkecimpung dibidang penegakan hukum, yang dimaksud dengan penegakan hukum akan dibatasi pada kalangan yang secara langsung berkecimpung dalam bidang penegakan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement, akan tetapi juga peace maintenance. Kiranya sudah dapat diduga bahwa kalangan tersebut mencakup mereka yang bertugas dibidang-bidang kehakiman, kejaksaaan , kepolisian, kepengacaraan, dan pemasyarakatan.
|
Penegakan Hukum |
3. Faktor sarana atau fasilitas. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut, antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya. Kalau hal-hal itu tidak terpenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya.
4. Faktor masyarakat. Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian didalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.
5. Faktor kebudayaan. Kebudayaan hukum pada dasarnya mencakup nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Nilai-nilai tersebut, lazimnya merupakan pasangan nilai-nilai yang mencerminkan dua keadaan ekstrim yang harus diserasikan. Hal itulah yang akan menjadi pokok pembicaraan di dalam bagian mengenai faktor kebudayaan ini.
Pasangan nilai yang berperan dalam hukum, adalah sebagai berikut:
1. Nilai ketertiban dan nilai ketentraman.
2. Nilai jasmaniah/kebendaan dan nilai rohaniah/keahlakan.
3. Nilai kelanggengan/konservatismedan nilai kebaruan/inovatisme.
ADS HERE !!!