Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum Islam dan perundang-undangan. Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan menurut hukum Islam dan hukum positif (pasal 60 KHI). Dalam pasa 13 undang-undang republikIndonesia nomor 1 Tahun 1974 “Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.
Agar di dalam upaya pencegahan perkawinan tidak menimbulkan kerancuan, maka undang-undang perkawinan maupun KHI mengaturnya. Pasal 14 undang-undang no 1 tahun 1974 no 1 tahun 1974 menyatakan:
“Yang dapat mencegah perkawinan ialah keluarga dalam garis keturunanlurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah satu seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan”
Pada prinsipnya siapa saja yang melihat bahwa dalam perkawinan yang dilangsungkan oleh calon kedua mempelai terdapat halangan, apakah itu petugas atau keluarga, namun mereka yang tidak ada hubungan keluarga, dapat berupaya untuk mrncegah perkawinan tersebut. Prosedur dan caranya ditentukan melalui orang–orangyang ditunjuk untuk itu. Jadi perkawinan dini dapat jicegah apabila kedua belah pihak tidak memenuhi syarat perkawinan yaitu tidak adanya persetujuan calon suami dan istri.
Selanjudnya pasal 16 Undang-undang No.1 Tahun 1974 perkawinan menegaskan bahwa :
1. Pejabat yang ditunjuk, berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal 9, pasal 10, dan pasal 12 undang-undang ini tidak dipenuhi.
2. Mengenai pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam rumusan kompilasi, dituangkan dalam pasal 64 “Pejabat yang ditunjukuntuk mengawasi perkawinan, berkewajuban mencegah perkawinan bila rukun dan syarat perkawinan tidak dipenuhi”. Pasal ini tidak dimaksut untuk membatasi ruang gerak pihak-pihak yang tersebut dalam pasal 8 undang-undang No.1 tahun 1974 Perkawinan dan Pasal 62 KHI. Akan tetapi dimaksutkan agar di dalam perkawinan diusahakan semaksimal mungkin tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan agama dan perundang-undangan.
Mengenai tata cata dan prosedur pengajuan pencegahan perkawinan, diatur dalam pasal 17 undang-undang No.1 tahun 1974 jo. 64 Kompilasi :
1. Pencegahan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberikan juga kepada Pegawai Pencatat Perkawinan.
2. Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencgahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai Pencatat Perkawinan.
Apabila pencegahan dilakukan oleh pegawai pencatat, caranya seperti yang diatur dalam pasal 17 di atas, diberikan dalam suatu keterangan tertulis disertai dengan alasan-alasan penolakannya. Selanjudnya apabila pihak-pihak yang ditolak rencana pekawinannya mengajukan keberatan kepada pengadilan Agama, diatur dalam pasal 69 ayat (3) dan (4) KHI jo. Pasal 21 ayat (3)dan (4) undang-undang No.1 tahun 197450
ADS HERE !!!