Pemerintah memberikan hak kepada Pegawai Negeri Sipil yang terdapat dalam pasal 7-10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, adalah sebagai berikut:
Pasal 7 (hak memperoleh gaji)
(1) Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dalam tanggung jawabnya.
(2) Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan.
(3) Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8 (hak atas cuti)
Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.
Pasal 9 (hak atas perawatan, tunjangan dan uang duka)
(1) Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa sesuatu kecelakaan dalam dan menjalankan tugas kewajibannya berhak memperoleh perawatan.
(2) Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
(3) Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka.
Pasal 10 (hak atas pensiun)
Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berhak atas pensiun.
|
Pegawai Negeri Sipil |
Berdasarkan Pasal 7-10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dapat diketahui bahwa analisis mengenai aspek kebutuhan pegawai dihubungkan antara hak dengan kewajiban dari pegawai. Hubungan ini meliputi kecenderungan pegawai untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan secara umum. Faktor motivasi yang timbul untuk memberikan prestasi, dipengaruhi oleh hukum tertulis yang membatasi setiap aktivitas dan timbulnya output yang sepadan terhadap pekerjaan yang dikerjakannya. Hal ini sesuai dengan teori Herzberg yang tercantum dalam buku Sri Hartini, dkk (2008: 169) teori tentang motivasi berpendapat bahwa setiap manusia memerlukan dua kebutuhan dasar, yaitu:
1) Kebutuhan menghindari dari rasa sakit dan kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidup
2) Kebutuhan untuk tumbuh, berkembang, dan belajar
Dalam hal ini, Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang telah dipenuhi haknya oleh Pemerintah dengan memberikan hak memperoleh gaji, hak atas cuti, hak atas perawatan dan uang duka serta hak atas pensiun. Oleh karena itu, setiap Pegawai Negeri Sipil yang ada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang dituntut untuk melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
ADS HERE !!!