Perbedaan merupakan salah satu kehendak Allah yang tidak bisa kita pungkiri dalam kehidupan di dunia ini. Perbedaan merupakan suatu hal yang seharusnya bisa menjadi pelengkap dalam kehidupan. Miskin dan kaya merupakan salah satu perbedaan yang sangat mencolok dalam pandangan masyarakat. Hal ini seharusnya bisa dipertemukan dalam bingkai tolong-menolong, bantu-membantu, serta saling mengisi satu dengan yang lainnya dan tidak malah menimbulkan suatu pertentangan antar kelas.
Betapa indahnya ajaran Islam jika kita lihat dari aturan-aturan yang ada di dalamnya, terutama yang menyangkut harta manusia. Manusia yang kelebihan harta diatur serta dianjurkan mengeluarkan sebagian dari harta mereka untuk diberikan kepada kaum yang membutuhkan, karena sesungguhnya di dalam harta manusia itu ada hak orang lain yang harus dikeluarkan. Dalam kaitan ini Islam sendiri mengajarkan kepada kita umat manusia untuk mengeluarkan zakat, dengan salah satu tujuannya adalah mewujudkan ke adilan sosial dan kasih sayang diantara pihak yang mampu dengan pihak yang tidak mampu, serta dapat memperkecil kesenjangan sosial dan ekonomi umat .
Sebagaimana dijelaskan dalam ayat Al -quran surat At Taubah 60 yang artinya: “Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, dan orang-orang miskin, dan amil-amil Yang mengurusnya, dan orang-orang muallaf Yang dijinakkan hatinya, dan untuk hamba-hamba Yang hendak memerdekakan dirinya, dan orang-orang Yang berhutang, dan untuk (dibelanjakan pada) jalan Allah, dan orang-orang musafir (yang keputusan) Dalam perjalanan. (Ketetapan hukum Yang demikian itu ialah) sebagai satu ketetapan (yang datangnya) dari Allah. dan (ingatlah) Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana”
|
Zakat Profesi 'Guru' |
Dalam Undang-undang zakat Republik Indonesia No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yaitu: zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Zakat merupakan salah satu instrumental dalam mengentaskan kemiskinan karena masih banyak lagi sumber dana yang bisa dikumpulkan seperti infaq, shodaqah, wakaf, wasiat, hibah serta jenis lainnya. Suumber dana-dana tersebut merupakan pranata keagamaan yang memiliki kaitan secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah kemiskinan dan kepincangan sosial. Dana yang terkumpul merupakan potensi besar yang dapat didayagunakan bagi upaya penyelamaan nasib puluhan juta rakyat miskin yang kurang dilindungi oleh system jaminan sosial yang terprogram dengan baik.
Potensi zakat sesungguhnya memang sangat besar apalagi pada saat sekarang ini. Karena pada saat sekarang ini banyak orang orang yan g ekonominya menengah ke atas. Zakat merupakan kewajiban yang telah dititahkan oleh Yang Maha Kuasa kepada umatNya. Ia adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan yang selama ini hanya terpaku pada jenis yang telah ditentukan. Perkembangan peradaban membuat banyaknya hal-hal baru bermunculan, tak terkecuali bidang pekerjaan. Hal ini memerlukan pengawasan dari syari’at terhadap hal-hal kontemporer.
Pesatnya kemajuan zaman berimbas pada banyaknya pekerjaan baru yang belum pernah ada ketentuan zakatnya. Padahal ia merupakan jenis pekerjaan yang memiliki penghasilan cukup besar melebihi penghasilan dari jenis harta yang pernah ditentukan zakatnya pada masa lampau. Para ulama dituntut mampu memecahkan persoalan ini. Melalui Muktamar internasional pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404H) bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M) diputuskan bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan professional juga diwajibkan zakat atasnya.
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang atau lembaga lain yang mendatangkan penghasilan yang memenuhi nisab. Dari pengertian ini bisa diambil kesimpulan bahwa zakat profesi juga harus dibayarkan. Namun meskipun zakat profesi sebenarnya juga harus dikeluarkan, tetapi pada kenyataanya masyarakat muslim banyak yang belum sadar akan pentingnya mengeluarkan zakat profesi.
Masyarakat, umumnya yang dikeluarkan adalah zakat fitrah. Mereka sudah merasa cukup hanya mengeluarkan zakat fitrah tanpa harus mengeluarkan zakat profesi yang mestinya dalam ajaran Islam itu menjadi suatu kewajiban yang harus mereka keluarkan. Disini peneliti memilih objek peneli tian kesadaran guru SMAN 1 Ngunut Tulungagung dalam membayar zakat profesi karena SMAN 1 Ngunut Tulungagung merupakan sekolah yang bisa mencetak siswanya berprestasi, hal ini terbukti dengan banyaknya prestasi yang diraih seperti lulusannya keterima di Perguruan Tinggi ternama. Masyarakat di daerah Tulungagung bagian timur, banyak sekali yang menyekolahkan anaknya di SMAN 1 Ngunut dengan alasan sekolah ini dirasa bisa mengantarkan anak-anaknya menjadi orang yang siap terjun ke Perguruan Tinggi, sekolah ini juga memiliki citra yang bagus di kalangan masyarakat. Selain itu, sekolah ini merupakan lembaga yang tidak bernaung pada lembaga keagamaan meskipun gurunya mayoritas adalah muslim. Dan peneliti disini ingin mengetahui apakah pada lembaga yang tidak bernaung pada lembaga keagamaan memiliki kesadaran dalam membayar zakat profesi.
ADS HERE !!!