Menurut
Mohammad Riduansyah, terdapat banyak instrumen yang dapat dipergunakan oleh
pemerintah daerah untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dibebankan kepada
pemda akibat didesentralisasikannya proses pemerintahan. Seluruh jenis
pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah serta seluruh jenis pembiayaan
(pengeluaran) daerah yang dilakukannya dalam menjalankan tugas pemerintahan dan
program pembangunan secara jelas tercantum dalam suatu anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
Belanja daerah menurut PP nomor 105 tahun
2000 adalah semua pengeluaran kas daerah yang menjadi beban daerah dalam satu
periode anggaran. Permendagri No.13 tahun 2006 mengelompokan Struktur anggaran belanja
pemerintah daerah dalam APBD berdasarkan kelompok belanja sebagai berikut :
- Belanja
Langsung (sebelumnya disebut Belanja Pembangunan/Proyek)
- Belanja Tidak
Langsung (sebelumnya disebut Belanja Rutin)
Pada Belanja Langsung dibagi 2 (dua)
lagi yaitu Belanja Langsung Non Investasi dan Belanja Langsung Investasi.
Belanja Langsung Non Investasi adalah merupakan Anggaran yang dibutuhkan oleh
unit kerja yang digunakan untuk melaksanakan program/kegiatan tanpa menambah
aset, sedang Belanja Langsung Investasi adalah Anggaran yang dibutuhkan oleh unit
kerja yang digunakan untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang berdampak pada
penambahan aset.
|
Anggaran belanja daerah |
Pengertian Belanja Tidak Langsung
(dahulu disebut belanja rutin) adalah belanja yang tidak dipengaruhi secara
langsung oleh ada atau tidak adanya program/kegiatan, biasanya digunakan secara
periodik (umunya bulanan) dalam rangka koordinasi penyelenggaraan kewenangan
pemrintahan daerah yang bersifat umum.
Dari kedua belanja tersebut diatas
(Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung) dikelompokkan lagi dalam 2 (dua)
bagian belanja, yaitu :
1. Kelompok belanja tidak langsung terdiri dari:
• Belanja pegawai
• Belanja bunga
• Belanja subsidi
• Belanja hibah
• Belanja bantuan sosial
• Belanja bagi hasil
• Bantuan keuangan dan
• Belanja tidak terduga.
1. Kelompok belanja langsung
terdiri dari:
• Belanja pegawai
• Belanja barang dan jasa
• Belanja modal.
Untuk lebih jelasnya, dibawah
ini akan diuraikan pengertian dari masing-masing kelompok belanja, yaitu :
Belanja Pegawai adalah
belanja kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun barang yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada pejabat negara, Pegawai
Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum
berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali
pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Belanja Barang adalah pengeluaran untuk
menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang
dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang
dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja
perjalanan.
Belanja Bunga adalah pengeluaran pemerintah
untuk pembayaran bunga (interest) atas kewajiban penggunaan pokok utang
(principal outstanding) yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka
pendek atau jangka panjang.
Subsidi yaitu alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang memproduksi, menjual, atau mengimpor barang dan jasa untuk
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat
dijangkau masyarakat.
Hibah adalah pengeluaran pemerintah dalam
bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah lainnya,
perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara
spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak
mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Bantuan Sosial adalah transfer uang atau
barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan
terjadinya risiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada
anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan
untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan.
Belanja modal adalah pengeluaran anggaran
untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari
satu periode akuntansi. Untuk manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Untuk
mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau
tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria
definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap.
Belanja lain-lain/tak terduga adalah pengeluaran anggaran
untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti
penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan tidak terduga lainnya yang
sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah
pusat/daerah.
Sedangkan jenis
belanja barang terdiri atas : (i) Belanja barang dan Jasa, (ii) Belanja Pemeliharaan (iii), Belanja Perjalanan termasuk didalamnya
:
- Belanja
Belanja aset tetap yang nilai per satuannya dibawah nilai minimum
kapitalisasi (contoh kapitalisasi di pemerintah pusat KMK.01/2001 sebesar
Rp. 300 ribu)
- Belanja
perjalanan dalam rangka perolehan barang pakai habis
- Belanja
pemeliharaan aset tetap yang tidak menambah umur, manfaat, atau kapasitas
Menurut Direktoral Pengawasan Keuangan
Daerah (2005), karakteristik belanja langsung adalah bahwa input (alokasi
belanja) yang ditetapkan dapat diukur dan diperbandingkan dengan output yang
dihasilkan. Sedangkan belanja tidak langsung, pada dasarnya merupakan belanja
yang digunakan secara bersama-sama (common cost) untuk melaksanakan
seluruh program atau kegiatan unit kerja.
Pengalokasian belanja tidak langsung
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
(1)
Alokasi rata-rata sederhana adalah
metode alokasi anggaran belanja tidak langsung ke setiap kegiatan non investasi
dengan cara membagi jumlah anggaran yang dialokasikan dengan jumlah kegiatan
non investasi.
(2)
Alokasi bobot belanja langsung
adalah metode alokasi anggaran belanja tidak langsung ke setiap kegiatan non
investasi berdasarkan besarnya bobot (nilai relatif) belanja langsung dari
kegiatan non investasi yang bersangkutan.
Program atau
kegiatan yang memperoleh alokasi belanja tidak langsung adalah program atau
kegiatan non investasi. Program atau kegiatan investasi yang menambah aset
daerah tidak menerima alokasi anggaran tahunan belanja tidak langsung, karena output
program atau kegiatan investasi adalah berupa aset daerah yang dimanfaatkan
lebih dari satu tahun anggaran. Dengan demikian belanja daerah merupakan hasil
penjumlahan belanja langsung setiap program atau kegiatan dengan belanja tidak
langsung yang dialokasikan pada program atau kegiatan yang bersangkutan.