BI berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) berstatus bank sentral Republik Indonesia. BI adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah, dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU BI. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, BI mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UU BI.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas BI, dan BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, UU BI memberikan kedudukan khusus kepada BI dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan BI tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan BI berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai badan hukum status BI baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik BI berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan. BI berfungsi menjaga kestabilan nilai mata uang rupiah dan juga sebagai sumber pemberi pinjaman terakhir atau Lender of the Last Resort (LoLR) dalam rangka menyelamatkan sistem keuangan.
|
Logo Bank Indonesia |
Tujuan dan Tugas Pokok Bank Indonesia
Tujuan BI ditetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain. Untuk tetap menjaga kestabilan nilai mata uang rupiah, BI harus mempertimbangkan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah agar kebijakan yang ditempuh sejalan dan saling mendukung dengan kebijakan fiskal dan ekonomi lainnya.
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan UU BI, BI mempunyai tiga tugas yaitu:
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
c. Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam rangka melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter, BI berwenang untuk:
a. Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(1) Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
(2) Penetapan tingkat diskonto;
(3) Penetapan cadangan wajib minimum;
(4) Pengaturan kredit atau pembiayaan.
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI berwenang untuk:
a. Melaksanakan dan memberi persetujuan dan izin atas penyelengaraan jasa sistem perbankan;
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Dalam rangka mengatur dan mengawasi bank, tugas BI ini telah dialihkan kepada OJK sesuai dengan diundangkannya UU OJK. Pelaksanaan tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan BI secara efektif dan efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan BI antara lain melalui pengendalian
jumlah uang yang beredar dan suku bunga. Efektivitas pelaksanaan tugas memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal memerlukan sistem pembayaran yang sehat yang merupakan sasaran tugas mengatur dan mengawasi bank. Keterkaitan antara pelaksanaan ketiga tugas secara saling mendukung tersebut, maka pencapaian tujuan BI akan berhasil dengan baik.
Sumber:
1. Didik J. Rachbini dan Suwidi Tono, Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral, PT. Mardi Mulyo, Jakarta, 2000, hal. 179-180.
2. Neni Sri Emaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010, hal. 70.
ADS HERE !!!