Sinkronisasi adalah sebuah penyelarasan dan penyerasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur suatu bidang tertentu. Sinkronisasi peraturan perundang-undangan memiliki maksud agar substansi yang diatur dalam produk peraturan perundangundangan tidak tumpang tindih, saling melengkapi (suplementer), saling terkait dan semakin rendah jenis pengaturannya maka semakin detail dan operasional materi muatannya. Sedangkan tujuan dari sinkronisasi adalah untuk mewujudkan landasan pengaturan suatu bidang tertentu yang dapat memberikan kepastian hukum yang memadai bagi penyelenggaraan bidang tersebut secara efisien dan efektif.
Sinkronisai terhadap peraturan perundang-undangan terdapat dua taraf yaitu:
a. Sinkronisasi vertikal Dilakukan dengan melihat apakah suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu bidang tertentu saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Disamping harus memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan, dalam sinkronisasi vertikal juga harus diperhatikan kronologis tahun dan nomor penetapan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
b. Sinkronisasi Horizontal Dilakukan dengan melihat pada berbagai peraturan perundang-undangan yang sederajat dan mengatur bidang yang sama atau terkait. Sinkronisasi horizontal juga harus dilakukan secara kronologis yaitu sesuai dengan urutan waktu ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang besangkutan.
Dalam melakukan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan pada umumnya menggunakan prosedur 4 tahap sebagai berikut:
1) Inventarisasi Adalah suatu kegiatan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang peraturan perundangundangan terkait dengan bidang tertentu. Selanjutnya, peraturan perundang-undangan yang telah diinventarisasi kemudian dievaluasi untuk mendapatkan peraturan yang paling relevan atau yang mempunyai kaitan secara teknis dan substansial terhadap bidang tertentu yang telah dipilih sebelumnya. Dengan demikian, proses atau kegiatan inventarisasi sesungguhnya telah dilakukan melalui proses identifikasi yang kritis dan melalui proses yang logis dan sistematis.
2) Analisa substansi Pada tahap ini dilakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, secara umum pengakajian tersebut dilakukan terhadap seluruh instansi. Secara lebih khusus, pengkajian substansi tersebut mencakup peristilahan, definisi dan substansi.
3) Hasil analisa Dari substansi tersebut, selanjutnya dilakukan evaluasi untuk mendapatkan hasil yang valid dan benar kemudian digunakan sebagai bahan untuk melakukan sinkronisasi.
4) Pelaksanaan sinkronisasi Merumuskan dan mensinkronkan substansi peraturan perundang-undangan serta merinci substansi peraturan perundang-undangan yang disusun.
ADS HERE !!!