Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No.VI/MPR,/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/2000 yang menyatakan, bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat maka Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab III tentang Tugas dan Wewenang menentukan tugas dan
wewenang polisi sebagai berikut :
Pasal 13 :
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Menegakkan hukum; dan
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 :
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
a. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
c. Membina. masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h. Menyelenggarakan identifikasi kepolislan, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15 :
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang :
a. Menerima laporan dan/atau pengaduan;
b. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan adminsitratif kepolisian;
f. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i. Mencari keterangan dan barang bukti;
j. Menyelenggarakan Pusat informasi Kriminal Nasional;
k. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat,
l. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengdilan, kegitan instansi lain, serta kegiatan masyarakat,
m.Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
a. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya,
b. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,
c. Memberikan surat lzin mengemudi kendaraan bermotor;
d. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam;
f. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian intenasional;
k. Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 20 huruf a dan b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16 :
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. Membawa dan menghadapkan orang kepda penyidik dalam rangka penyidikan;
d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda. pengenal diri;
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. Mengadakan penghentian penyidikan;
i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat iniigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan iniigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkap orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta Menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum dan
l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungiawab.
(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebutdilakukan;
c. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkup jabatannya;
d. Pertinibangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan;
e. Menghormati hak asasi manusia.
Pasal 17 :
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya diseluruh wilayah negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 :
(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19 :
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan.
Berdasarkan ketentuan UU Polri yang dikutipkan di atas dapat dinyatakan, bahwa tugas pokok polisi ada tiga macam, yaitu (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, (b) menegakkan hukum, dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Lihat Pasal 13 UU Polri).
Dalam rangka menyelenggarakan tiga macam tugas pokok di atas, UU Polri secara garis besar memberikan tiga macam kewenangan kepada polisi, yaitu (a) kewenangan yang bersifat umum, (b) kewenangan yang bersifat khusus; dan (c) kewenangan di bidang proses pidana.
Kewenangan yang bersifat umum berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok nemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan kewenangan yang bersifat khusus berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Adapun kewenangan di bidang proses pidana diberikan dalam rangka melaksanakan tugas pokok menegakkan hukum.
Selain menentukan tugas dan wewenang polisi, Bab III Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menentukan, bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, polisi harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di samping itu mengutamakan tindakan pencegahan.
Berdasarkan uraian di atas terlihat, bahwa tugas polisi yang demikian luas tetapi luhur dan mulia, jelas merupakan beban yang sangat berat. Terlebih ditegaskan bahwa di dalam menjalankan tugasnya itu harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Memperhatikan perincian tugas polisi seperti telah dl.kemukakan di atas terlihat, bahwa pada intinya ada dua tugas polisi di bidang penegakan hukum, yaitu penegakan hukum di bidang peradilan pidana (dengan sarana penal) dan penegakan hukum dengan sarana non penal. Dengan demikian tugas penegakan hukum dengan sarana penal sebenamya hanya merupakan salah satu atau bagian kecil saja dari tugas polisi.
Sebagian besar tugas polisi justru terletak di luar bidang penegakan hukum pidana (non penal). Berkaitan dengan kewenangan polisi melaksanakan tugas menegakkan hukum, Kunarto menyatakan :
Sebagai penegak hukum, polisi bertanggung jawab langsung atas tegak dan dipatuhinya semua, undang-undang dan peraturan yang diperlakukan di Negara RI ini. Tidak tegaknya peraturan itu, akan menimbulkan pelanggaran hukum dan menyebabkan kondisi masyarakat resah, bahkan tidak aman. Tingkat keresahan itu ditentukan oleh intensitas pelanggaran hukum yang terjadi. Walaupun banyak variable penentunya; tetapi penulis (pen. Kunarto) selalu berpendapat bahwa pelanggaran hukum yang selalu meningkat atau kompetitip sifatnya itu selalu diakibatkan oleh penegakan hukum yang tidak baik. Dan penegakan hukum yang tidak baik itu sering disebabkan (tidak selalu) oleh maraknya tindakan negatif dari penegak hukum khususnya polisi.
Sebagaimana telah dikutipkan di atas, bahwa dalam penegakan hukum, polisi diberikan suatu kewenangan yang luar biasa besarnya, yang disebut “diskresi”, yakni kewenangan untuk tidak melakukan tindakan hukum, walaupun terjadi pelanggaran hukum demi terselenggaranya keamanan dan ketertiban masyarakat yang mantap. Kewenangan besar yang dipunyai oleh polisi ini dalam praktiknya harus digunakan secara berhati-hati dan didasari oleh rasa kemanusiaan.