Pengertian Zakat Profesi - Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang atau lembaga lain yang mendatangkan penghasilan yang meme nuhi nisab (batas minimum untuk bisa berzakat). Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa diantara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukan sendiri, maupun yang dilakukan secara bersama-sama.
Pekerjaan atau profesi ada dua macam, yang pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan professional, seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, advokat, seniman, penjahit, tukang kayu dan lain-lainnya.
Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun kedua-duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.
Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan zakat profesi dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952 sebagai berikut:
“Pencarian dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah cukup setahun dan cukup senishab. Jika kita berpegang pada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang ditengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan p enafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil pencarian setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut berdasarkan hal itu, kita dapat menetapkan hasil pencarian sebagai sumber zakat, karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah dan nishab yang merupakan landasan wajib zakat.”
|
Zakat Profesi |
Landasan hukum kewajiban zakat profesi
Semua penghasilan melalui kegiatan professional tersebut apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini
Berdasarkan nash Al Quran surah at-Taubah ayat 103 dan al-Baqarah ayat 267 serta adz-Dzaariyaat ayat 19 sebagai berikut: Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. adz-Dzaariyaat ayat 19)
Hadist Rasulullah yang bisa dijadikan landasan hukum zakat profesi:
“Barang siapa diberi Allah harta dan tidak menunaikan zakatnya kelak pada hari kiamat dia akan dibayang-bayangi dengan seekor ular bermata satu di tengah dan punya dua lidah yang melilitnya. Ular itu mencengkeram kedua rahangnya seraya berkata, “aku hartamu, aku pusaka simpananmu””. (HR. Al Bukhari)
“Tiada suatu kaum menolak mengeluarkan zakat melainkan Allah menimpa mereka dengan paceklik”. HR. Atthabrani
Sementara itu para peserta muktamar internasional pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404H) bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M) setelah sepakat tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nisab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
ADS HERE !!!