Saat ini listrik menjadi hal penting dan keberadaannya menjadi pendukung untuk mewujudkan suatu pembangunan. Banyak aktifitas kesejahteraan mempergunakan energi listrik. Peningkatan kemakmuran masyarakat serta upaya mendorong peningkatan taraf hidup tidak terlepas dari penyediaan tenaga listrik. Pentingnya energi listrik bagi masyarakat dapat ditunjukkan dengan besarnya penggunaan listrik oleh masyarakat baik untuk konsumsi rumah tangga maupun industri dan perdagangan dalam skala lokal maupun nasional. Hal lain yang tak kalah penting sehubungan dengan fungsi listrik adalah adanya kemajuan teknologi komunikasi maupun informatika yang turut memperluas ruang gerak arus transportasi barang maupun jasa.
Mengingat arti penting listrik dalam kehidupan masyarakat, maka penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang pelaksanaannya dilakukan oleh PT. PLN selaku badan usaha milik negara. Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan di Indonesia. Model pengelolaan tenaga listrik semacam ini didasarkan harapan pemerintah agar industri ketenagalistrikan transparan, efisien, dan ramah lingkungan dapat tercipta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan juga meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sebagai badan usaha milik negara, pengelolaan listrik seharusnya semaksimal mungkin, sehingga pemanfaatan dan penyediaan listrik dapat dijalankan secara merata dan bermutu.
Dalam prakteknya harapan pemerintah tersebut masih jauh dari kenyataan. Seiring dengan perkembangan pembangunan ketenagalistrikan disertai dengan munculnya beragam masalah yang melingkupi sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Salah satunya adalah masalah pemadaman listrik yang sering terjadi. Pemadaman listrik diartikan dengan keadaan ketiadaaan aliran listrik. Padamnya listrik secara otomatis mematikan berbagai aktivitas, terutama bagi masyarakat perkotaan yang mengedepankan peralatan serba elektronik dan menjadi sangat tergantung kepada listrik.
Pemadaman listrik dapat diakibatkan krisis energi listrik benar-benar terjadi, banyaknya pembangkit listrik milik PT. PLN (Persero) yang tersebar di pelosok tanah air tidak mampu memasok kebutuhan konsumen yang semakin hari semakin meningkat. Jumlah daya yang disalurkan sebenarnya cenderung stabil, akan tetapi jumlahpengguna atau konsumen listrik terus meningkat di setiap harinya. Pemadaman dapat diakibatkan oleh gangguan diluar perkiraan manusia, misalnya pohon tumbang dan menjatuhi tiang atau kabel listrik. Pemadaman listrik juga dapat diakibatkan oleh pemeliharaan jaringan PT. PLN (Persero) terhadap trafo, kabel dan alat penunjang lainnya yang harus mendapat perawatan berkala untuk dapat tetap beroperasi sesuai keadaan normal. Peralatan yang digunakan pastinya mengalami pengurangan nilai guna dari hari ke hari, untuk sebab itulah secara berkala diperlukan pemeliharaan peralatan tersebut.
Setiap pekerjaan yang sudah direncanakan pasti telah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan itu, begitu pula dengan perencanaan pemadaman yang dilakukan PT. PLN (Persero), maka sudah seharusnya PT. PLN (Persero) mempersiapkan segala sesuatu yang menunjang pekerjaan tersebut, termasuk hal penginformasian kepada pelanggan. Memberitahukan terlebih dahulu tentang program pemadaman kepada konsumen listrik yang tidak lain adalah masyarakat menjadi tanggung jawab PT. PLN (Persero) sebagai pelaku usaha penyedia jasa listrik dan masyarakat sebagai konsumen harus mendapatkan haknya dengan menerima pemberitahuan sebelum diadakannya pemadaman listrik. Seringkali masyarakat tidak mengetahui tentang adanya pemadaman listrik yang disebabkan pemeliharaan jaringan tersebut. Kurang meratanya informasi yang disampaikan PT. PLN (Persero) untuk sampai ke pelanggan, berdampak terhadap kerugian masyarakat, banyak alat elektronik yang rusak karena aliran listrik yang putus tiba-tiba. Setidaknya, apabila pemadaman listrik yang dilakukan disebabkan pemeliharaan jaringan, masyarakat akan memaklumi dan dapat bersiap-siap untuk menon-aktifkan alat elektroniknya terlebih dahulu sehingga meminimal kerusakan terhadap alat elektronik.
Dalam Keputusan Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 114-12/39/600.2/2002 Tentang Indikator Mutu Pelayanan Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum yang disediakan oleh PT. PLN (Persero) pada pasal 1 ayat (1) menegaskan tentang kewajiban PT. PLN memenuhi pelayanan dengan memperhatikan prosedur dan mekanisme pelayanan mudah dipahami, sederhana serta diinformasikan secara luas.
Dalam pasal 7 huruf (b) Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa “Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”. Kewajiban yang satu ini kadang sering dilupakan. Padahal penyampaian informasi kepada konsumen dapat berupa representasi, peringatan ataupun instruksi.
Kekecewaan masyarakat sebagai konsumen listrik bahwa pihak PT. PLN (Persero) dianggap melalaikan kewajibannya adalah dengan tidak didahului dengan keterangan jadwal pelaksanaan pemadaman yang jelas. Penyebaran informasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalkan dengan pengumuman di desa-desa, surat edaran atau melalui media elektronik lainnya.
Pemberitahuan informasi tidak diskriminatif terhadap konsumen. Setiap konsumen berhak mendapat informasi yang sama kadarnya dengan konsumen lainnya. Termasuk penyebaran informasi pemadaman, yang seharusnya diterima konsumen dari pihka PT. PLN (Persero).
Kenyataannya informasi tentang pemadaman terkait pemeliharaan jaringan tidak tersampaikan kepada masyarakat sebagai pihak konsumen listrik secara merata. Masyarakat tidak mengetahui jadwal pelaksanaan pemadaman listrik yang akan berlangsung di wilayahnya dalam bentuk apapun. Hal ini terjadi karena kelalaian PT. PLN (Persero) atau karena informasi tersebut terhenti di satu pihak dan tidak tersampaikan kepada masyarakat pada umumnya.
Berdasarkan pemikiran tersebut maka penulis merasa perlu pengkajian lebih jauh pemadaman listrik dengan tujuan pemeliharaan jaringan yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Rayon Kudus dengan mengangkat judul “Perlindungan Konsumen Terhadap Pemadaman Listrik Dalam Rangka Pemeliharaanjaringan Oleh PT. PLN (PERSERO) Rayon Kudus Kota (Studi Pada Konsumen Tidak Terinformasi) “.
|
PLN |
Abstrak
Septian Adi Chandra: Perlindungan Konsumen Terhadap Pemadaman Listrik Dalam Rangka Pemeliharaan Jaringan oleh PT. PLN (Persero) Rayon Kudus Kota (Studi Pada Tipe Konsumen Tidak Terinformasi).
Pemadaman listrik adalah sebuah keadaan ketiadaan penyediaan listrik di suatu wilayah. Pemadaman listrik yang diakibatkan pemeliharaan jaringan oleh PLN terhadap trafo, kabel dan alat penunjang lainnya merupakan pemadaman yang terencana. Setiap pekerjaan yang direncanakan pastinya telah mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan proseduralnya. Prosedur perencanaan pemadaman diatur di dalam Surat Operasional Prosedur Perencanaan Pemadaman PLN Distribusi Jawa Tengah dan D.I, Yogyakarta. Pemberitahuan kepada pelanggan merupakan salah satu bagian dari prosedur. Namun, kenyataannya informasi tentang pemadaman tidak tersampaikan kepada pelanggan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1)Apakah pelaksanaan perencanaan pemadaman listrik dengan tujuan pemeliharaan jaringan sesuai dengan standar operasional yang berlaku, 2)Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen listrik dalam pemadaman yang disebabkan pemeliharaan jaringan. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data penelitian diperoleh melalui data primer dan data sekunder dengan alat dan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui 1)Dalam pelaksanaan prosedur perencanaan pemadaman listrik secara administratif telah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, namun seringnya pengumuman kepada pelanggan tidak terlaksana. PLN masih menggunakan metode konvensional dalam penyampaian informasi. Dan tidak ada standar operasional prosedur yang mengatur pemberitahuan tersebut. 2)Sebagian besar konsumen tidak mengerti tentang haknya sebagai konsumen. Tipe konsumen seperti ini menerima segala hal yang terjadi kepada mereka. Negara harusnya memberi perlindungan dengan cara penginformasian yang lebih jelas. PLN sebagai badan usaha milik negara hendaknya memberikan informasi yang jelas terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan PLN termasuk perencanaan pemadaman.
Saran dalam penelitian ini adalah: 1) a.) Penggunaan metode modern dan fasilitas-fasilitas milik PLN sebagai celah penunjang untuk menyampaikan informasi sehingga dapat membantu terlaksananya prosedur b.) PT PLN (Persero) Rayon Kudus Kota hendaknya membuat standar operasional yang mengatur pemberitahuan kepada pelanggan 2) a.)Harus ada controllingdari pihak PLN untuk mengawasi sejauh mana pemberitahuan tersampaikan sehingga tidak terkesan lepas tangan saja dan b.) adanya sosialisasi kepada masyarakat dari pihak PLN terkait hak dan kewajiban konsumen listrik.
Kesimpulan dan Saran
Dari hasil penelitian dan pembahasan serta uraian sebagaimana yang telah disampaikan dalam bab-bab sebelumnya, maka kesimpulan yang dapat disampaikan penulis adalah :
1. Dalam pelaksanaan prosedur perencanaan pemadaman oleh PT. PLN (Persero) Rayon Kudus secara administratif telah sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, namun seringnya pengumuman kepada pelanggan tidak terlaksana. PLN masih menggunakan metode konvensional hendaknya juga diimbangi dengan inisiatif penggunaan metode modern sehingga prosedur benar-benar terlaksana dengan maksimal. Dan tidak adanya standar operasional yang mengatur pemberitahuan itu sendiri.
2. Sebagian besar desa di bawah lingkup PT. PLN Persero) Rayon Kudus Kota tidak mengerti tentang hak nya sebagai konsumen Tipe konsumen seperti ini, akan lebih menerima segala hal yang terjadi kepada mereka. Mereka akan denganpasrah atau diam saja ketika terjadi pemadaman listrik apapun penyebabnya. Hal tersebut karena mereka tidak mengetahui alur informasi dan keluhan jika mereka dirugikan. Negara harus memberikan perlindungan dengan cara penginformasian yang lebih jelas. PLN sebagai badan usaha milik negara dan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan hendaknya memberikan penginformasian yang jelas terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan PLN termasuk perencanaan pemadaman.
Adapun saran-saran dari penulis terkait dengan uraian di atas adalah :
1. Terkait dengan pelaksanaan standar operasional prosedur yaitu :
a. Penggunaan metode modern dan pemanfaatan fasilitas-fasilitas lain milik PLN sebagai celah untuk menyampaikan informasi pemadaman kepada pelanggan, yaitu melalui website resmi PLN, jejaring sosial, dengan menggunakan mobil pembayaran listrik keliling, penempelan pamflet di outlet-outlet pembayaran resmi PLN dan di sudut-sudut desa maupun SMS center.
b. PT. PLN (Persero) Rayon Kudus Kota hendaknya membuat suatu standar operasional perusahaan yang mengatur tentang pemberitahuan kepada pelanggan terkait perencanaan pemadaman.
2. Terkait dengan perlindungan hak-hak konsumen oleh PT. PLN (Persero) Rayon Kudus Kota, yaitu :
a. Harus ada controlling dari pihak PLN sendiri untuk mengawasi sejauh mana pemberitahuan tersebut tersampaikan kepada pelanggan, sehingga PLN tidak terkesan lepas tangan begitu saja.
b. Adanya sosialisasi kepada masyarakat sebagai konsumen dari pihak PLN terkait hak dan kewajiban konsumen listrik.