Hakim yang bebas dan tidak memihak telah menjadi ketentuan universal. Ia menjadi ciri negara hukum. Hakim dalam pemeriksaan di sidang pengadilan harus aktif bertanya dan memberikan kepada pihak terdakwa yang diawali oleh penasehat hukumnya untuk bertanya kepada saksi-saksi, begitu pula kepada penuntut umum. Semua itu dengan maksud menemukan kebenaran. Hakim yang bertanggungjawab atas segala yang diputuskannya.
Putusan hakim atau keputusan pengadilan merupakan aspek penting dandiperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Putusan hakim disuatu pihak berguna bagi terdakwa memperoleh kepastian hukum tentang statusnya dan dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut, dalam artian dapat berguna berupa menerima putusan, upaya hukum banding, upaya hukum kasasi, melakukan grasi dan sebagainya. Apabila ditelaah melalui visi hakim yang mengadili perkara, putusan hakim adalah mahkota dan puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran yang hakiki, hak asasi manusia, penguasa hukum atau fakta secara mapan, mumpuni, serta visualisasietika, mentalitas dan moralitas, moralitas dari hakim yang bersangkutan.
|
Putusan Hakim |
Dimensi dan subtansi putusan hakim tersebut, memang tidak mudah untuk memuat rumusan yang aktual, memadai dan sempurna terhadap pengertian putusan hakim.Definisi hukum yaitu putusan pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka untuk umum dan disebut dengan putusan pengadilan, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 1 butir ke 11 KUHAP yang menyatakan:
“Putusan pengadilan merupakan pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas dan lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Mengenai apa yang akan dijatuhkan pengadilan, tergantung hasil musyawarah hakim berdasar penilaian yang mereka memperoleh dari surat dakwaan dihubungkan dari segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan sidang dengan hasil yang mereka mufakat. Adapun bentuk putusan pengadilan adalah sebagai berikut:
a. Putusan bebas
Berdasarkan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP menentukan bahwa jika hasil dari pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Putusan bebas berarti terdakwa dijatuhi putusan bebas atau dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Hal ini terjadi apabila hakim menilai dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
b. Putusan Pelepasan dari segala tuntutan hukum
Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) yang menyatakan bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan ini tidak merupakan tindak pidana, tetapi perbuatan ini tidak merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum, berarti terdakwa dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Hal ini terjadi apabila hakim menilai dakwaan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan namun tidak merupakan tindak pidana.
c. Putusan pemidanan
Putusan pemidanaan yaitu menjatuhkan pidanaterhadap terdakwa sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa. Pasal 193 Ayat (1), yang menentukan:(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. (2) Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dari terdapat alasan cukup untuk itu. (3) Dalam hal terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu.
ADS HERE !!!