Ada sedikit perbedaan dalam cara menghitung antara zakat gaji, upah,honorarium, dan yang sejenisnya dengan zakat pendapatan hasil kerja profesi, akan kami terangkan satu persatu sebagai berikut:
a. Menghitung pendapatan aktif tetap periodik (gaji)
Seorang pekerja pada akhir masa haul menghitung sisa dari seluruh penghasilannya, apabila jumlahnya telah melampaui nisab, maka ia wajib menunaikan zakat sebanyak 2,5%, dan apabila pegawai tersebut telah mengeluarkan zakat penghasilannya pada saat menerima gaji dengan alasan satu dan lain hal, maka pegawai tersebut tidak perlu lagi membayarkan zakatnya pada akhir haul.
|
Zakat |
b. menghitung pendapatan pasif tidak tetap
Perhitungan zakat ini diambil dari pendapatan yang dihasilkan dari kerja profesi, seperti dokter, akuntan, pengacara, dan lainnya. Langkah yang diambil dalam menghitung adalah sebagai berikut:
1. Tentukanlah pendapatan total dalam kurun waktu tertentu (masa kerja, musim, masa haul) disesuaikan dengan karakter bidang profesi yang digarapnya. Dan yang terbaik menurut kami penentuan waktu tersebut adalah dengan batasan kurun masa haul.
2. Potonglah pendapatan tersebut dengan biaya operasional yang diperlukan untuk usaha profesi tersebut.
3. Potonglah pendapatan tersebut dengan utang.
4. Potonglah pendapatan tersebut dengan keperluan primer sehari-hari yang jumlahnya disesuaikan dengan besar kecilnya jumlah keluarga.
5. Apabila sisa pendapatan tersebut telah dipotong dengan keperluan-keperluan pada poin sebelumnya masih tetap melampaui nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
ADS HERE !!!