Mata pelajaran Fiqih dalam adalah salah satu bagian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami,menghayati dan mengamalkan hukum Islam yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,latihan penggunaan, pengamalan dan pembiasaan.
Pembelajaran fiqih di bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat: (1) mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fiqih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fiqih muamalah. (2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial.
Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial
Pembelajaran fiqih pada hakikatnya adalah proses komunikasi yakni proses penyampaian pesan pelajaran fiqih dari sumber pesan atau pengirim atau guru melalui saluran atau media tertentu kepada penerima pesan (siswa). Adapun pesan yang akan dikomunikasikan dalam mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Alloh yang di atur dalam fiqih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam Fiqih Muamalah. Selama ini profil guru pelajaran fiqih dianggap masih kurang dalam meningkatkan kualitas pembelajaran fiqih dikarenakan metode dan media yang digunakan dalam pembelajaran fiqih masih tergolong monoton. Hal ini juga didukung oleh penelitian Farchan yang menyatakan bahwa penggunaan metode dan media pembelajaran fiqih disekolahkebanyakan menggunakan cara-cara pembelajaran tradisional, yaitu ceramah dan statis kontekstual, cenderung normatif, monlitik, lepas
dari sejarah, dan semakin akademis.
Berangkat dari fenomena ini maka seorang guru pelajaran fiqih harus menggunakan media yang cocok dan efisien untuk membantunya dalam menyalurkan pesan kepada siswa agar tujuan pembelajaran fiqih dapat terlaksana dengan baik.Salah satu upaya yang dapat dilakukan guru adalah memanfaatkan media pembelajaran sebagai salah satu sumber belajar atau alat dalam pembelajaran fiqih. Adapun dalam pemilihan pembelajaran fiqih ada beberapa kriteria yang patut diperhatikan:
a. Sesuai denga tujuan yang ingin dicapai.media dipilih sesuai berdasarkan instruksional yang telah ditetapkan secara umum mengacukepada salah satu atau gabungan dari dua atau tiga ranah
kognitif,afektif, dan psikomotorik
b. Tepat untuk mendukung isi pelajaran yang sifatnya fakta, konsep,prinsip, atau generalisasi.
c. Praktis, luwes, dan bertahan. Jika tidak tersedia waktu, dana, atau sumberdaya lainnya untuk memproduksi, tidak perlu dipaksakan.
d. Guru terampil menggunakannya, ini merupakan salah satu kriteria utama.
Apapun media itu guru harus mampu menggunakannya dalamproses pembelajaran.
a. Pengelompokan sasaran media yang efektif untuk kelompok besarbelum tentu sama efektifnya jika digunakan pada kelompok kecil atauperorangan.
b. Mutu teknis. Pengembangan visual baik gambar maupun fotograf harus memenuhi persyaratan teknis tertentu. Misalnya, visual pada slide harus jelas dan informasi atau pesan yang ditonjolkan dan ingin disampaikan tidak terganggu oleh elemen lainyang berupa latar belakang.
ADS HERE !!!