Mudarabah menurut fuqaha’ ada dua macam, yakni mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah. Mudarabah mutlaqah adalah mudarabahdi mana sahib al-mal (pemilik dana) tidak memberikan syarat atau ketentuan apapun kepada pihak mudarib (pelaksana usaha). Dalam arti sahib al-malmemberi kebebasan sepenuhnya kepada mudaribuntuk mengelola modal.
Adapun muqayyadahsendiri artinya adalah batasan-batasan/terikat. Oleh karena itu, pengertian mudarabah muqayyadah secara umum adalah mudarabahdi mana pemilik dana memberikan batasan kepada pelaksana usaha dalam mengelola modal, baik mengenai tempat, cara dan objek investasinya.
Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, mudarabah muqayyadahialah mudarabahyang terbatas, mudarib tidak bebas menggunakan modal tersebut menurut kehendaknya, tetapi harus dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh sahib al-mal.Syarat-syarat tersebut misalnya harus berdagang barang-barang tertentu, dilaksanakan di daerah tertentu dan lain sebagainya.
Menurut Zainuddin Ali, mudarabah muqayyadah, yaitu: “Usaha kerjasama di mana dalam perjanjiannya akan dibatasi sesuai dengan kehendak sahib al-mal, selagi dalam bentuk yang dihalalkan.”
Sedangkan definisi mudarabah muqayyadahmenurut Muhammad Syafi’i Antonio adalah sebagai berikut : “Mudarabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudarabah/specified mudarabah adalah kebalikan dari mudarabah mutlaqah. Si muda<rib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.”
Muhammad dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Bank Syari'ah”, mendefinisikan mudarabah muqayyadah sebagai berikut : Mudarabah yang bersifat terbatas, di mana pemilik dana memberikan batasan kepada mudarib, di antara batasan itu, misalnya adalah jenis investasi, tempat serta pihak-pihak yang dibolehkan terlibat dalam investasi. Pada jenis ini, sahib al-mal dapat pula mensyaratkan kepada mudarib untuk tidak mencampurkan hartanya dengan dana al-mudarabah.
Dari semua definisi mudarabah muqayyadah di atas, maka dapat saya simpulkan bahwasannya mudarabah muqayyadah adalah suatu akad kerjasama antara pihak pemilik modal dan pihak pelaksana dana. Sahib al-mal dalam hal ini memberikan syarat/batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh mudarib, misalnya batasan mengenai tempat, objek, waktu. Di antara keduanya juga berlaku bagi hasil sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Biasanya mudarabah jenis ini merupakan bentuk kerjasama dibidang perdagangan/bisnis usaha.
Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dari definisi mudarabah muqayyadah tersebut. Di antaranya adalah akad antara sahib al-maldengan mudarib, batasan-batasan yang ditentukan oleh sahib al-malkepada mudarib, serta adanya pembagian keuntungan antara kedua belah pihak tersebut.
ADS HERE !!!